Tega! Wanita di Kaltim Culik Keponakan Sendiri karena Takut Dicerai Suami

Tega! Wanita di Kaltim Culik Keponakan Sendiri karena Takut Dicerai Suami

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 01:29 WIB
Tersangka NT diamankan Polres Kutim
Foto: Tersangka NT diamankan Polres Kutim (M Budi/detikcom)
Kutai Timur -

Satreskrim Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang perempuan berinisial NT. NT ditangkap lantaran menculik bayi berusia tiga hari yang merupakan keponakan sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, penculikan bayi tersebut didasari karena pelaku ingin memiliki anak. Pasalnya pelaku baru saja keguguran dan tidak melapor pada suaminya karena pelaku takut diceraikan suaminya.

"Suaminya ini tidak tahu kalau istrinya keguguran. Karena dia bekerja jauh. Pelaku ini ditinggal kerja saat kandungannya tujuh bulan. Saat keguguran dia sengaja tak memberitahukan karena takut diceraikan," kata Rauf saat di konfirmasi (3/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penculikan yang dilakukan NT bermula saat dia berkunjung ke rumah adiknya Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Kutai Timur pada Selasa malam (1/9) sekira pukul 18.00 Wita. NT berpura-pura membesuk sang adik pasca persalinannya.

Namun niat sesungguhnya adalah membawa lari si bayi. Di saat sang adik terlelap barulah ia beraksi secara diam-diam.

ADVERTISEMENT

"Saat bayi diculik, suami korban itu sedang tidak berada di kamar. Baru sadarnya saat korban bangun melihat bayi dan yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah," sebutnya.

Selanjutnya, kata Rauf, bayi dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan. Di sana sudah ada suami NT yang sebelumnya telah diminta menunggu untuk menjemputnya.

"Alasan pelaku saat itu, dia mau mengambil bayi mereka di rumah sakit. Dia mengakunya bayi yang dia bawa itu adalah anak mereka. Jadi dia culik bayi itu tanpa sepengetahuan suaminya," jelasnya.

Saat orangtua si bayi sadar bahwa anaknya hilang, NT langsung dilaporkan ke kantor polisi. Tim Macan dan Unit PPA Polres Kutim dibantu Polsek Bengalon melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan dalam perjalanan pulang di Kecamatan Muara Wahau. Saat itu, barulah suami NT tahu bahwa bayi yang berada dipangkuan NT bukanlah anak mereka. NT kemudian dibawa ke Mapolres Kutim.

"Pelaku diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Penculikan dan Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads