Penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara dua penyuap Bupati Kutai Timur, Ismunandar terkait dugaan suap pekerjaan infrastruktur. Dua penyuap Ismunandar itu segera disidang.
"Hari ini Senin (31/8/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada JPU atas nama tersangka AM (Aditya Maharani) dan Tsk DA (Deky Aryanto) sebagai Tersangka pemberi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Kedua penyuap Ismunandar ialah Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan. Ali mengatakan saat ini jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor," sebutnya.
Ali mengatakan saat ini jaksa juga memperpanjang masa penahanan selama 20 hari ke depan. Selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 49 saksi dalam kasus tersebut.
"Selama proses Penyidikan,telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara," tuturnya.
Dalam kasus ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketujuh tersangka dijerat karena terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (2/7).
Sebagai penerima:
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda
Sebagai pemberi:
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan.
KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.
KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.
Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.
KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur. KPK juga menyebut Encek diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.
(ibh/mae)