Anggota Komisi I DPR soal Kasus Jerinx: Parameter UU ITE Harus Lebih Detail

Anggota Komisi I DPR soal Kasus Jerinx: Parameter UU ITE Harus Lebih Detail

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 20:00 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) dikawal petugas disela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). Jerinx kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.
Jerinx didampingi istri. (Fikri Yusuf/Antara Foto)
Jakarta -

Kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang menjerat drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx, akan naik ke meja sidang pekan depan. Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, menilai kasus Jerinx semestinya selesai lewat jalur mediasi.

"Kalau hemat saya sih sebenarnya penanganannya mestinya sejak awal itu ada semacam mediasi supaya ya mungkin ditegur dalam bentuk lain dan meminta maaf," kata Karding kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Karding mengatakan penyelesaian kasus lewat jalur mediasi jauh lebih bijak. Menurutnya, hal itu dapat menjauhkan kesan Indonesia sebagai bangsa yang mengekang kebebasan berpendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu jauh lebih wise ketimbang kemudian kita punya beban perspektif orang publik bahwa negara kita mengekang kebebasan berpendapat. Itu yang jadi pemikiran saya," ujar Karding.

Karding berpendapat, parameter tindakan pidana dalam UU ITE harus semakin diperbaiki sehingga tafsir dan penerapannya tidak terlalu luas.

ADVERTISEMENT

"Kedua, terkait UU ITE ini mungkin dengan berjalannya waktu harus dibuat lebih detail parameternya sehingga tidak membuka ruang ditafsirkan secara hukum terlalu luas gitu loh. Itu pendapat saya," ujar Karding.

Soal kasus yang dihadapi Jerinx, Karding tak dapat menyimpulkan. Namun dia berharap UU ITE tidak jadi alat mengekang hak kebebasan berpikir dan berpendapat.

"Saya sulit mengatakan itu berlebihan atau tidak tapi semangatnya jangan sampai undang-undang mengekang atau melarang atau berpikir atau berbicara sepanjang itu positif," tutur Karding.

Diketahui, Jerinx 'SID' telah ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Posting-an Jerinx dianggap mencemarkan nama baik sehingga dijerat UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Berkas perkara Jerinx pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Tinggal menunggu waktu sidang. Sementara itu, saat ini Jerinx masih berada di tahanan rutan Polda Bali.

Jerinx sebelumnya menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.

"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads