Teman Dekat Pinangki Dijerat Pasal 'Suap Hakim', Begini Konstruksi Hukumnya

Teman Dekat Pinangki Dijerat Pasal 'Suap Hakim', Begini Konstruksi Hukumnya

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 18:17 WIB
Pinangki
Andi Irfan Jaya (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Andi Irfan Jaya, yang menjadi tersangka baru dalam pusaran suap Djoko Tjandra ke Pinangki Sirna Malasari, juga dijerat sangkaan pasal suap kepada hakim. Kejaksaan Agung memberi penjelasan soal pasal suap kepada hakim tersebut.

"Oh iya, kan itu permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu tidak harus sampai ke hal yang dituju. Nah Mahkamah Agung itu kan ada hakim gitu lho, bukan berarti hakimnya pasti terlibat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Saat ditanya apakah hal itu terkait pengurusan fatwa MA, Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut pihaknya saat ini baru mendapatkan bukti awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini baru dikumpulkan alat buktinya, tapi bukti awalnya sudah ada, bukti sempurnanya nanti lah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Andi Irfan Jaya menjadi tersangka teranyar dalam pusaran suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pinangki Sirna Malasari. Mantan kader Partai NasDem itu disebut-sebut sebagai perantara uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

ADVERTISEMENT

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," ujar Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (2/9).

Saat menyampaikan hal itu, Hari hanya menyebutkan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) pada Andi Irfan. Namun belakangan, dalam keterangan resmi tertulis dari Kejagung, ada penjelasan detail pasal-pasal yang disematkan pada Andi Irfan.

Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekilas pasal itu menyebutkan mengenai sangkaan pemberian suap ke pegawai negeri atau penyelenggara negara tetapi ada satu pasal yang terselip yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Apa bunyinya?

Pasal 6 UU Tipikor

(1) Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

Disebutkan dalam sangkaan pasal itu adalah suap kepada hakim. Padahal, dalam pusaran kasus itu, pihak kejaksaan belum sama sekali menetapkan hakim sebagai tersangka.

Di sisi lain, maksud pemberian suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki adalah untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Namun Kejagung menyebutkan bahwa pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi itu pada akhirnya gagal.

(azr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads