Diduga Meninggal, Perantara Pinangki-Djoko Tjandra Termasuk Saksi Kunci

Diduga Meninggal, Perantara Pinangki-Djoko Tjandra Termasuk Saksi Kunci

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 19:24 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Pinangki langusng ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta.
Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menerima kabar salah satu oknum perantara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra dalam kasus dugaan pemufakatan bersama telah meninggal dunia. Kejagung menyebut oknum ini akan menjadi saksi kunci dalam mengusut soal aliran dana Jaksa Pinangki.

"Ya (saksi kunci), kalau melalui dia (Pinangki terima uang) harus menjadi kebutuhan pokok (saksi kunci) juga untuk penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Namun Febrie menegaskan bahwa pihaknya masih mengecek kabar meninggalnya oknum perantara ini. Dia mengatakan kabar soal perantara Pinangki dan Djoko Tjandra meninggal diterima pihaknya saat melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Febri memastikan, jika perantara tersebut terbukti meninggal, proses penelusuran aliran dana yang diterima jaksa Pinangki akan tetap dilanjutkan.

"Nggak-nggak (ada kendala), kan ada alat bukti lain," katanya.

ADVERTISEMENT

Febri juga mengaku belum mengetahui identitas perantara yang dikabarkan meninggal tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

"Kita makanya sedang kita telusuri ini sebenarnya aliran dananya melalui siapa ke Pinangki. Salah satunya ada yang melalui yang indikasi yang sudah meninggal tadi, makanya kita cek dulu," kata dia.

"Makanya kita telusuri lagi, selain dia melalui siapa lagi," tambah Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menelusuri kasus dugaan pemufakatan jahat yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kejagung menyatakan salah satu orang yang diduga jadi perantara Pinangki dan Djoko Tjandra ada yang meninggal dunia.

Tonton video 'Jampidsus: Penghubung Pinangki ke Djoko Tjandra Diduga Meninggal':

[Gambas:Video 20detik]



"Ini baru saya selidiki itu. Karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, hari ini.

Namun Ali menyatakan pihaknya masih memastikan kebenaran kabar meninggalnya oknum perantara tersebut. Ia mengatakan perantara ini berperan sebagai ketua tim. Ali tidak menyebutkan identitas pihak yang disebut perantara tersebut. Namun dia memastikan perantara Pinangki dan Djoko Tjandra bukan berasal dari pihak kejaksaan.

Terkait perantara ini, pengacara Djoko Tjandra pernah membeberkan pengakuan kliennya sewaktu diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Djoko Tjandra mengaku tidak punya hubungan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan menyerahkan uang penyelesaian fatwa MA melalui iparnya kepada Andi Irfan Jaya bernama Heriadi.

"Saya tidak ada hubungan dengan Pinangki, apalagi dengan Jaksa Agung, Jamintel, nggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (1/9).

Kemudian, Kejagung telah menetapkan tersangka kepada Andi Irfan Jaya, yang merupakan teman dekat jaksa Pinangki, berperan sebagai perantara suap lainnya. Duit suap itu berasal dari Djoko Tjandra.

Penyidik menyatakan akan mendalami aliran dana suap jaksa Pinangki berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi. Andi Irfan bersama-sama dengan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA. Andi Irfan disangkakan Pasal 15 UU Tipikor.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads