Jejak Andi Irfan Teman Dekat Pinangki: dari Lembaga Survei-Tersangka Suap

Jejak Andi Irfan Teman Dekat Pinangki: dari Lembaga Survei-Tersangka Suap

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 11:48 WIB
Andi Irfan Jaya (Tiara Aliya/detikcom)
Foto: Andi Irfan Jaya (Tiara Aliya/detikcom)
Makassar -

Andi Irfan Jaya, teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki rekam jejak yang cukup panjang di dunia politik. Sebelum terjerat kasus suap hingga ditetapkan tersangka, Andi Irfan pernah berkiprah di lembaga surveri hingga politisi.

Diketahui, Andi Irfan dulunya pernah berkiprah di Lembaga Survei Jaringan Suara Indonesia (JSI). Pria kelahiran Soppeng itu disebut banyak terlibat banyak program selama di JSI.

"Sampai menjadi direktur strategi pemenangan, namun tak lama AIJ mengundurkan diri sejak 2017," ujar Manajer Strategi dan Pemenangan JSI, Sandy kepada detikcom, Kamis (3/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandy melanjutkan, saat itu Andi Irfan mundur dari JSI dengan alasan pribadi. Belakangan diketahui Andi Irfan bergabung ke Partai NasDem.

"Selama di JSI, AIJ sosok yang memang teman yang baik dan serong membantu teman-temannya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Irfan Jaya kemudian menjabat sebagai Bappilu di DPW Nasdem Sulsel, sebelum akhirnya dipecat oleh DPP Nasdem.

Pada Juli 2019, nama Irfan Jaya kembali mencuat saat dipanggil sebagai saksi pada Pansus Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Andi Irfan ditetap oleh Kejaksaan Agung tersangka dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

"Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM," imbuhnya.

Andi dijerat dengan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

"Pasal sangkaannya Pasal 15 adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan PSM dengan JST sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa," ungkapnya.

Setelah Andi jadi tersangka, NasDem mengambil tindakan. NasDem mencabut keanggotaan partai Andi Irfan Jaya.

"Jadi hari ini kita langsung cabut. Jadi nanti silakan dicek di sistemnya NasDem, pasti sudah nggak ada nama karena sudah dicabut," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali saat dihubungi pada Rabu (2/9).

Ahmad mengatakan Andi Irfan Jaya memang kader Partai Nasdem. Namun keanggotaan Andi Irfan Jaya akan langsung dicabut saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi Andi itu kemarin masih kader Partai NasDem. Dia masih kader Partai NasDem dan kemarin saya sampaikan bahwa begitu dia ditetapkan sebagai tersangka, maka keanggotaan dia kita akan dicabut," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads