Kesenjangan kesejahteraan aparat TNI dan Polri disoroti oleh politikus. Kesenjangan itu diduga turut memicu konflik, termasuk penyerangan oknum TNI ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Kesenjangan ini dibahas di Komisi I DPR saat rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
"Walaupun ada gaji pokok, tapi saya kira uang lauk pauk, uang segala macam, kesejahteraan, tinggalan keluarga, Rp 40 ribu sehari, saya kira sehari makan masih tiga kali ya TNI ya. Artinya, bukan makan siang saja gitu loh," kata anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Sukamta, dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono mengatakan tak bisa terbuka menjawab isu kesejahteraan prajurit TNI. Sebenarnya, dia prihatin.
"Saya pun menangis, Pak, sama seperti Bapak, begitu saya masuk ditugaskan Pak Presiden membantu Pak Prabowo," kata Wisnu.
Seusai rapat, politikus PKS Sukamta membandingkan kesejahteraan prajurit TNI dengan polisi. Menurutnya, anggota Polri jauh lebih sejahtera ketimbang anggota TNI. Ada kesenjangan kesejahteraan di antara keduanya. Kesenjangan itu memicu kecemburuan dan menjadi bagian dari latar belakang konflik oknum TNI dengan Polri.
"Kalau dibandingkan dengan institusi lain, seperti Polri, misalnya yang sejenis, itu jauh," kata Sukamta.
![]() |
Pertanyaannya, benarkah ada kesenjangan itu? Setidaknya, ada angka gaji yang bisa dibandingkan.
Ada kesamaan antara penghasilan prajurit TNI dan personel Polri. Penghasilan adalah gaji plus tunjangan-tunjangan.
![]() |
Untuk gaji pokok, seorang prajurit TNI dengan pangkat terendah, yakni prajurit dua/kelasi dua, mendapat gaji pokok Rp 1.643.500,00.
Apakah seorang personel kepolisian punya gaji pokok yang lebih tinggi? Ternyata polisi dengan pangkat terendah bhayangkara dua mendapat gaji Rp 1.643.500,00.
Gaji pokok terendah di TNI Rp 1,6 juta, gaji pokok terendah polisi juga Rp 1,6 juta. Ternyata sama saja.
Bagaimana dengan perbandingan gaji tertinggi di TNI dan Polri? Bagaimana pula dengan tunjangan-tunjangan lainnya? Mana yang lebih tinggi nilai nominalnya?
Simak juga video 'TNI AD Talangi Sementara Kerugian Penyerangan Polsek Ciracas':
Simak rincian selengkapnya di bawah ini:
TNI
I. Gaji Pokok
(PP Nomor 16 Tahun 2019)
1. Tamtama
- Terendah:
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.643.500
- Tertinggi:
Kopral Kepala 28 tahun kerja: Rp 2.960.700
2. Bintara
- Terendah:
Sersan Dua: Rp 2.103.700
- Tertinggi:
Pembantu Letnan I 32 tahun: Rp 4.032.600
3. Perwira Pertama
- Terendah:
Letnan Dua: Rp 2.735.300
- Tertinggi:
Kapten 32 tahun kerja: Rp 4.780.500
4. Perwira Menengah
- Terendah:
Mayor: Rp 3.000.100
- Tertinggi:
Kolonel 32 tahun bekerja: Rp 5.243.400
5. Perwira Tinggi
- Terendah:
Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.290.500
- Tertinggi
Jenderal, Laksamana, Marsekal 32 tahun: Rp 5.930.800
![]() |
II. Tunjangan Kinerja
(Perpres Nomor 102 Tahun 2018)
Kelas 1 Rp 1.968.000
Kelas 2 Rp 2.089.000
Kelas 3 Rp 2.216.000
Kelas 4 Rp 2.350.000
Kelas 5 Rp 2.493.000
Kelas 6 Rp 2.702.000
Kelas 7 Rp 2.928.000
Kelas 8 Rp 3.319.000
Kelas 9 Rp 3.781.000
Kelas 10 Rp 4.551.000
Kelas 11 Rp 5.183.000
Kelas 12 Rp 7.271.000
Kelas 13 Rp 8.562.000
Kelas 14 Rp 11.670.000
Kelas 15 Rp 14.721.000
Kelas 16 Rp 20.695.000
Kelas 17 Rp 29.085.000
Kelas KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU Rp 34.902.000
Kelas KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500
Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17)
![]() |
III. Tunjangan lainnya
(Permenhan Nomor 33 Tahun 2017)
1. Tunjangan istri/suami: 10% gaji pokok
2. Tunjangan anak: 2% gaji pokok, maksimal 2 anak
3. Tunjangan pangan/beras: 18 kg (untuk prajurit)+10 kg (untuk keluarga) per bulan, nilainya Rp 8.047/kg
4. Uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari
5. Tunjangan umum untuk yang tak dapat tunjangan jabatan Rp 75 ribu (Perpres Nomor 14 Tahun 2006)
6. Tunjangan jabatan struktural/fungsional (Perpres Nomor 27 Tahun 2007)
Struktural:
Gol I Rp 5.500.000
Gol II Rp 4.375.000
Gol III Rp 3.250.000
Gol IV Rp 2.025.000
Gol V Rp 1.260.000
Gol VI Rp 980.000
Gol VII Rp 540.000
Gol VIII Rp 490.000
Gol IX Rp 360.000
7. Tunjangan khusus Papua
(Keppres Nomor 68 Tahun 2002)
Terendah:
Golongan I tamtama dengan pangkat prajurit dua kelasi dua Rp 225.000
Tertinggi:
Golongan IV perwira tinggi dengan pangkat jenderal mendapat Rp 850.000
![]() |
8. Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil, terluar, dan wilayah perbatasan
Besarnya tunjangan operasi pengamanan (Permenhan Nomor 10 Tahun 2010)
a. 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk;
b. 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk;
c. 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan;
d. 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
9. Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa)
Babinsa tipe A Rp 900 ribu
Babinsa tipe B Rp 1,2 juta
Polri
I. Gaji Pokok
(PP Nomor 17 Tahun 2019)
1. Tamtama
- Terendah
Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500
- Tertinggi
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.960.700
2. Bintara
- Terendah
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700
- Tertinggi
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 4.032.600
3. Perwira Pertama
- Terendah
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300
- Tertinggi
Ajun Komisaris Polisi 32 tahun bekerja: Rp 4.780.600
4. Perwira Menengah
- Terendah
Komisaris Polisi: Rp 3.000.100
- Tertinggi
Komisaris Besar Polisi 32 tahun bekerja : Rp 5.243.400
5. Perwira Tinggi
- Terendah
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500
- Tertinggi
Jenderal Polisi 32 tahun bekerja: Rp 5.930.800
![]() |
II. Tunjangan Kinerja
(Perpres Nomor 103 Tahun 2018)
Kelas 1 Rp 1.968.000
Kelas 2 Rp 2.089.000
Kelas 3 Rp 2.216.000
Kelas 4 Rp 2.350.000
Kelas 5 Rp 2.493.000
Kelas 6 Rp 2.702.000
Kelas 7 Rp 2.928.000
Kelas 8 Rp 3.319.000
Kelas 9 Rp 3.781.000
Kelas 10 Rp 4.551.000
Kelas 11 Rp 5.183.000
Kelas 12 Rp 7.271.000
Kelas 13 Rp 8.562.000
Kelas 14 Rp 11.670.000
Kelas 15 Rp 14.721.000
Kelas 16 Rp 20.695.000
Kelas 17 Rp 29.085.000
Wakapolri: Rp 34.902.000
Kapolri: Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17)
![]() |
III. Tunjangan lainnya
(PP Nomor 29 Tahun 2001)
1. Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok
2. Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak
4. Tunjangan jabatan struktural
(Perpres Nomor 28 Tahun 2007)
Eselon Ia, pangkat Komisaris Jenderal/Inspektorat Jenderal: Rp 5.500.000
Eselon Ib, pangkat Inspektur Jenderal Polisi: Rp 4.375.000
Eselon IIa, pangkat Brigadir Jenderal Polisi/Komisaris Besar Polisi: Rp 3.250.000
Eselon IIb, pangkat Komisaris Besar Polisi: Rp 2.025.000
Eselon IIIa, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 1.260.000
Eselon IIIb, pangkat Komisaris Polisi: Rp 980.000
Eslon IVa, pangkat Ajun Komisaris Polisi: Rp 540.000
Eselon IVb, pangkat Inspektur Polisi: Rp 490.000
5. Uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari
6. Tunjangan khusus Papua
(Keppres Nomor 68 Tahun 2002)
Terendah:
Golongan I tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua mendapat Rp 225.000
Tertinggi:
Golongan IV perwira tinggi pangkat Jenderal Polisi mendapat Rp 850.000
![]() |
7. Tunjangan khusus pulau kecil terluar-perbatasan
(Perpres Nomor 34 Tahun 2012)
- 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar
- 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas secara penuh di wilayah berbatasan darat