Polisi Tetapkan Eks Manajer Pos Medan Tersangka Korupsi Meterai Rp 2 M

Polisi Tetapkan Eks Manajer Pos Medan Tersangka Korupsi Meterai Rp 2 M

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 16:40 WIB
Konferensi pers di Polrestabes Medan (Datuk Haris-detikcom)
Konferensi pers di Polrestabes Medan (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Polisi menetapkan mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan, MMN (50), sebagai tersangka dugaan korupsi meterai dengan indikasi kerugian negara Rp 2 miliar. MMN diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

"Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan benda meterai Rp 6.000 di Kantor Pos Medan-20000. Tersangkanya yakni MMN (50), mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan, Kamis (3/9/2020).

Riko menjelaskan kasus ini berawal pada Mei 2018 saat pihak Satuan Pengawasan Regional 1 melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Hasil pemeriksaan, terdapat dugaan kekurangan meterai Rp 6.000 sebanyak 349 ribu keping senilai lebih dari Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang menyalahgunakan meterai tersebut, yaitu SHS selaku staf bagian keuangan, dan SHS telah mengakui meterai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi," sebut Riko.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumut, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.094.000.000. SHS kemudian ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

ADVERTISEMENT

"SHS sudah divonis penjara 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019," sebut Riko.

Salah satu bunyi amar putusannya ialah terkait peran menajernya. Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

"Dari amar putusan tersebut, Saudari SHS, selain diputus 5 tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap Saudara MMN. Dan penyidikan ini sudah selesai, sudah P21. Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh Saudara MMN dan emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh Saudara SHS tadi," sebut Riko. MMN dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads