Polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda Brompton di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Polisi menyebut ketiga pelaku SA (32), ES (36), dan TS (29) adalah residivis kasus pencurian motor.
"Pelaku sebelumnya adalah residivis pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Polres Tangerang Selatan, Kamis (3/9/2020).
Iman mengatakan, pada masa pandemi ini, para pelaku beralih sebagai pencuri sepeda. Penggunaan sepeda yang sedang fenomenal di tengah pandemi dimanfaatkan oleh para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena melihat bahwa masyarakat saat ini sedang menggemari olahraga sepeda, banyak sepeda, dia beralih karena melihat peluang untuk mencuri sepeda," tuturnya.
Para pelaku melakukan aksinya pada Subuh. Para pelaku mencuri sepeda yang diparkir di garasi perumahan yang pengawasannya dianggap lemah.
"Ketiganya melakukan pencurian dengan modus pada waktu Subuh mengitari beberapa klaster, melihat kelengahan satpam, terus melompat masuk ke klaster, melihat ada sepeda yang bisa diambil, lalu diambil," tuturnya.
Diketahui ketiga pelaku ini sudah mencuri 17 unit, semuanya dilakukan di wilayah Tangsel. Hasil curiannya dijual dengan harga murah.
"Sepeda yang diambil kurang-lebih 17 unit dari berbagai merek. Ada 8 unit sepeda yang telah kita amankan, dan sisanya masih dalam pencarian kita," ujarnya.
Hasil pencurian mereka jual di pasar khusus sepeda di Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka menjual jauh lebih murah dibandingkan harga pasarannya.
"Relatif ya. Yang jelas dia menjual lebih murah dari harga yang sebenarnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.