Polisi mengamankan 26 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Operasi Curas Progo 2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi menyebut sebagian korban adalah emak-emak.
"Ada 26 tersangka dengan 19 kasus. Terutama korban emak-emak atau perempuan, biasanya terjadi di traffic light, saat belanja atau nyapu," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020).
Burkan menjelaskan, pengungkapan 19 kasus curas itu dilakukan selama kurun waktu 12 Agustus hingga 25 Agustus 2020. Dari 26 tersangka yang diamankan, barang bukti aksi kejahatannya mencapai 42 buah. Di antaranya sepeda motor, senjata tajam, uang tunai hingga masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada beberapa modus yang digunakan para pelaku. Mulai dari menjambret, merampas hingga melukai korban untuk kemudian mengambil barang berharga."Ada 9 unit sepeda motor, 15 unit HP, 5 buah senjata tajam, uang tunai dan benda lainnya yaitu ada tas, baju, hingga masker," urainya.
![]() |
"Ada beberapa modus, dengan cara jambret di pasar, traffic light, merampas, dan melukai," kata Burkan.
Burkan menambahkan, terkait barang bukti masker, dengan adanya kebiasaan baru saat pandemi virus Corona ini justru dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Sebab, ada salah satu tersangka yang saat ditangkap ditemukan banyak masker di tas.
"Masker menjadi kamuflase saat melakukan aksi. Ada satu pemain yang sudah beroperasi 5 tahunan dan banyak TKP, sementara ada 15 TKP dari satu pelaku waktu ditangkap kami temukan 14 masker," katanya.
"Tapi kita tidak bisa menyalahkan maskernya, yang salah itu orangnya," lanjutnya.