26 Pelaku Curas Diringkus Polisi di Yogya, Emak-emak Jadi Sasaran

26 Pelaku Curas Diringkus Polisi di Yogya, Emak-emak Jadi Sasaran

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 17:17 WIB
26 pelaku curas diringkus Polda DIY, Kamis (27/8/2020).
Para pelaku curas diringkus Polda DIY, Kamis (27/8/2020). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Polisi mengamankan 26 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Operasi Curas Progo 2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi menyebut sebagian korban adalah emak-emak.

"Ada 26 tersangka dengan 19 kasus. Terutama korban emak-emak atau perempuan, biasanya terjadi di traffic light, saat belanja atau nyapu," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020).

Burkan menjelaskan, pengungkapan 19 kasus curas itu dilakukan selama kurun waktu 12 Agustus hingga 25 Agustus 2020. Dari 26 tersangka yang diamankan, barang bukti aksi kejahatannya mencapai 42 buah. Di antaranya sepeda motor, senjata tajam, uang tunai hingga masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada beberapa modus yang digunakan para pelaku. Mulai dari menjambret, merampas hingga melukai korban untuk kemudian mengambil barang berharga."Ada 9 unit sepeda motor, 15 unit HP, 5 buah senjata tajam, uang tunai dan benda lainnya yaitu ada tas, baju, hingga masker," urainya.

26 pelaku curas diringkus Polda DIY, Kamis (27/8/2020).Barang bukti dari pelaku curas yang diringkus Polda DIY, Kamis (27/8/2020). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom

"Ada beberapa modus, dengan cara jambret di pasar, traffic light, merampas, dan melukai," kata Burkan.

ADVERTISEMENT

Burkan menambahkan, terkait barang bukti masker, dengan adanya kebiasaan baru saat pandemi virus Corona ini justru dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Sebab, ada salah satu tersangka yang saat ditangkap ditemukan banyak masker di tas.

"Masker menjadi kamuflase saat melakukan aksi. Ada satu pemain yang sudah beroperasi 5 tahunan dan banyak TKP, sementara ada 15 TKP dari satu pelaku waktu ditangkap kami temukan 14 masker," katanya.

"Tapi kita tidak bisa menyalahkan maskernya, yang salah itu orangnya," lanjutnya.

Polisi pun meminta masyarakat agar waspada terhadap aksi kejahatan. Dia memerinci titik rawan tindak kejahatan salah satunya di jalan sempit.

"Titik rawan ada di jalan (sempit) atau gang kecil. Biasanya waktu rawan itu pukul 00.00 WIB-06.30 WIB itu rawan terjadi kejahatan," paparnya.

"Kalau di jalan jangan gunakan HP. Emak-emak juga kalau ke pasar jangan gunakan perhiasan yang mencolok," imbaunya.

Terhadap para tersangka, mereka terancam kurungan penjara selama 9 tahun sesuai dalam Pasal 365 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads