Tujuh kabupaten/kota di Aceh ditetapkan sebagai zona merah atau berisiko tinggi penyebaran virus Corona. Sedangkan 15 daerah lainnya masuk risiko sedang (zona oranye).
Dilihat detikcom, Kamis (3/9/2020), berdasarkan data zonasi risiko sesuai rilis Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pusat pada laman covid19.go.id, tujuh daerah di Aceh yang masuk zona merah adalah Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Pidie, Nagan Raya, dan Aceh Barat.
Sementara itu, satu daerah, yaitu Aceh Tenggara, masuk risiko rendah (zona kuning). Selebihnya, 15 kabupaten/kota ditetapkan sebagai zona oranye, yaitu Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Subulussalam, Bireuen, Aceh Jaya, dan Aceh Singkil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, ada Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Tengah, Simeulue, Aceh Timur, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara. Tidak ada lagi zona hijau di Tanah Rencong.
"Aceh Tenggara merupakan satu-satunya yang masih zona kuning. Jumlah kasus yang konfirmasi COVID-19 di Aceh Tenggara hingga saat ini sebanyak tiga orang dan semuanya sudah sembuh," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.
Saifullah menyebut ada beberapa faktor penetapan tingkat risiko suatu daerah. Dia meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
"Tingkat risiko peningkatan kasus COVID-19 sangat penting diketahui karena mempengaruhi persepsi, tingkat kewaspadaan dan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di kalangan masyarakat maupun para pengambil kebijakan di daerah," jelas Saifullah.
Secara kumulatif, positif Corona di Aceh berjumlah 1.696 orang. Sebanyak 615 orang dinyatakan sembuh, 68 orang meninggal dunia, dan 1.013 orang masih dirawat.