13 Mahasiswa Tersangka Demo Anarkis di Kantor DPRD Sulsel Langsung Ditahan

13 Mahasiswa Tersangka Demo Anarkis di Kantor DPRD Sulsel Langsung Ditahan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 12:41 WIB
Mahasiswa di Makassar anarkis di Kantor DPRD (dok. Istimewa).
Foto: Mahasiswa di Makassar anarkis di Kantor DPRD (dok. Istimewa).
Makassar -

13 Mahasiswa tersangka kasus perusakan Ruang Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Makassar, langsung ditahan. Para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Makassar.

"13 orang yang ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/9/2020).

Di samping dilakukan penahanan, polisi juga akan segera menuntaskan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk merampungkan berkas perkara penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya dilimpahkan ke JPU," beber Kompol Agus.

Untuk perbuatannya, para tersangka disebut polisi telah melakukan aksi perusakan secara bersama-sama sehingga dijerat polisi dengan Pasal 170 Ayat 1 Subsider 406 juncto Pasal 55, 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukuman 7 tahun (penjara)," terang Kompol Agus.

Polisi sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap total 16 mahasiswa sehubungan dengan insiden perusakan Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar saat aksi unjuk rasa berujung anarkis pada Selasa (1/9). Saat itu mahasiswa yang kesal karena tak ditemui anggota DPRD saat berunjuk rasa kemudian merangsek ke dalam gedung DPRD Makassar hingga akhirnya tiba di ruang sidang paripurna.

Selanjutnya, mahasiswa langsung melakukan tindakan anarkis dengan mulai membanting meja hingga menduduki kursi pimpinan DPRD Makassar. Sejumlah fasilitas di Ruang Sidang Paripurna dirusak, dari pintu masuk, meja, sejumlah perabot, hingga bangku yang dibuat berantakan.

Setelah pemeriksaan dalam kurung waktu 1 x 24 jam, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Rabu (2/9). Hasilnya, 13 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor DPRD Makassar.

"Dari 16 yang diamankan, 13 orang ditetapkan jadi tersangka, 3 orang jadi saksi," pungkas Kompol Agus.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads