Polisi menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka atas aksi unjuk rasa anarkis di Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga mahasiswa lainnya dipulangkan.
"(Sebanyak) 13 jadi tersangka dan 3 dipulangkan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/9/2020).
Sejumlah mahasiswa memang langsung diperiksa polisi buntut perusakan Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar saat aksi unjuk rasa anarkis pada Selasa (1/9). Pemeriksaan berlangsung cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan (penyidik) ada waktu 1 x 24 jam," sebut Yudhiawan.
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Rabu (2/9). Hasilnya, ada mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor DPRD Makassar.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa pada awalnya melakukan aksi hingga menginap di gedung DPRD Makassar sejak Senin (31/8) lalu karena tidak ditemui oleh anggota DPRD Makassar.
Mahasiswa yang kesal kemudian berusaha merangsek masuk ke gedung DPRD Makassar hingga akhirnya masuk ke ruang sidang paripurna. Mahasiswa langsung melakukan tindakan anarkis dengan mulai membanting meja hingga menduduki kursi pimpinan DPRD Makassar.
Sejumlah fasilitas di Ruang Sidang Paripurna dirusak, dari pintu masuk, meja, sejumlah perabot, hingga bangku yang dibuat berantakan. Usai melakukan aksinya, mahasiswa kemudian beranjak meninggalkan Ruang Paripurna.