Kejaksaan Agung menitipkan tersangka Andi Irfan Jaya, yang merupakan teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Rutan KPK. Andi akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di KPK.
"KPK melalui Korsupdak menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yaitu atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Ali mengatakan, saat tiba di KPK, Andi akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu. Setelah selesai masa isolasi mandirinya, Andi akan ditahan di rutan KPK cabang Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang pengusaha sekaligus teman dekat jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, resmi ditahan. Andi Irfan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan KPK).
Pantauan detikcom di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (2/9), sekitar pukul 19.00 WIB, Andi keluar dari ruangan. Andi tampak mengenakan rompi berwarna pink.
Dengan tangan diborgol, Andi Irfan diapit sejumlah petugas berbaju cokelat. Andi Irfan digiring ke luar ruangan menuju mobil.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menetapkan teman dekat jaksa Pinangki, seorang pengusaha swasta bernama Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
"Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM," imbuhnya.
Andi dijerat dengan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.