KPK melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012, Dadang Suganda. Adapun aset yang disita berupa 64 tanah hingga 2 mobil tersangka.
"Saat ini Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit R4 (Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
KPK memastikan akan menelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka Dadang. KPK mengimbau agar pihak yang mengetahui aset-aset tersangka dapat memberitahu kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menghimbau dan mengingatkan kepada berbagai pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik tersangka DS untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada Penyidik KPK sebagai bentuk nyata kewajiban hukum," ujarnya.
Selain itu, Ali menyebut KPK juga mendapatkan informasi ada upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan perusakan plang tanda penyitaan yang sudah dipasang pada objek aset yang dilakukan penyitaan. KPK mengingatkan upaya perusakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan hari ini KPK sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka Dadang.
Saksi hadir pemeriksaan di Polrestabse Bandung:
1. Erwan Setiawan (Mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014)
2. Asep Dedi Supriyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
3. Entin Kartini (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
4. Teten Gumilar (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
5. Agus Gunawan (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
6. Entang Suryaman (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
7. Haru Suhandaru (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
8. Tedy Rusmawan (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
"Oleh Penyidik, para saksi tersebut di dalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS," katanya.
Adapun saksi yang tidak hadir:
1. Teddy Setiadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
2. Isa Subagja (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
3. Rieke Suryaningsih (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
4. Ani Sumarni (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
5. Antaria Pulwan Aprianto (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
6. Oded Mohamad Danial (Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014).
KPK menyebut terhadap saksi yang tidak hadir pada panggilan hari ini akan dilakukan penjadwalan ulang. Sementara itu bagi Oded yang kini menjabat sebagai Wali Kota Bandung akan kembali dipanggil untuk diminta keterangannya pada 4 September.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan (Oded) dan telah diterima oleh salah seorang pihak keluarganya. Selanjutnya yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada hari Jumat tanggal 4 September 2020," kata Ali.
Diketahui, Dadang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Dadang dijerat dalam pengembangan kasus.
Dadang diduga memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu, Herry Nurhayat, membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
(yld/imk)