Sembilan tersangka penyelenggara pesta gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka terancam 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan di sini adalah Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 7 di UU Nomor 44 Tahun 2008," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
"Ini ancamannya cukup beragam, di Pasal 36 ini 10 tahun penjara, kemudian di Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 4, ini ancamannya sekitar 15 tahun, kemudian Pasal 296 KUHP ancamannya 1 tahun penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menerangkan para penyelenggara membuat pesta gay semacam sebuah permainan. Dalam penggerebekan ini, 56 orang diperiksa. Barang bukti yang ditemukan antara lain kondom yang sudah dipakai, krim lulur, tisu magic, 157 gelang member, hingga sejumlah obat perangsang.
"Kita periksa di Polda Metro, barang bukti yang kita temukan cukup banyak," jelas Yusri.
Dari 56 orang tersebut, sembilan orang merupakan penyelenggara, sementara 47 lainnya adalah peserta. Mereka punya grup di WhatsApp dan Instagram. Di WhatsApp, ada 150 orang dalam grup.
"Grup WA mulai berdiri sejak Februari 2018," katanya.