Anies Hapus Isolasi Mandiri, IDI: Asal Jangan Bebani Fasilitas Kesehatan

Anies Hapus Isolasi Mandiri, IDI: Asal Jangan Bebani Fasilitas Kesehatan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 13:27 WIB
Waketum PB IDI Moh Adib Khumaidi
Waketum PB IDI Moh Adib Khumaidi (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sepakat dengan penghapusan kebijakan isolasi mandiri bagi pasien positif virus Corona (COVID-19) oleh Gubernur DKI Jakarta. Asalkan, nantinya kebijakan yang diambil tidak membebani fasilitas kesehatan dan tenaga medis.

"Jadi jangan sampai itu membebani fasilitas kesehatan. Karena strategi isolasi mandiri adalah sebetulnya strategi eskalasi jumlah pasien yang meningkat di rumah sakit, yang itu membawa beban juga buat fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di sana," kata Wakil Ketua Umum IDI Adib Khumaidi saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Adib menjelaskan isolasi mandiri memang hanya akan efektif jika kondisi lingkungan rumah yang mendukung. Misalnya, pasien positif COVID-19 tidak tinggal di permukiman padat penduduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Efektif atau tidaknya kita lihat dari beberapa aspek. Satu, dia tinggal di lingkungan seperti apa. Kalau isolasi mandiri dia tinggal di perumahan ya itu mungkin bisa. Tapi kalau dia tinggal di satu pemukiman padat penduduk, atau mohon maaf, pemukiman kumuh. Itu tidak bisa efektif. Karena jarak rumah di antara rumah yang terlalu berdekatan, terlalu padat begitu ya tentunya tidak bisa dilakukan isolasi mandiri," paparnya.

Kemudian, adanya pemantauan yang dilakukan oleh Puskesmas sekitar. Adib menjelaskan, apabila tidak ada proses pemantauan kepada pasien positif COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, hal itu tidak akan efektif.

ADVERTISEMENT

"Maka yang paling tepat adalah benar-benar dilakukan karantina. Karantina di satu tempat, seperti yang dilakukan selama ini di Wisma Atlet. Kalau sekarang melihat kondisi saat ini, artinya Gubernur melakukan upaya itu ya tentunya sebagai upaya kondisi-kondisi 3 hal tadi, yang bukan tidak mungkin kalau kita tetap isolasi mandiri akan menjadi klaster-klaster rumah tangga dan itu akan memengaruhi lingkungan," tutur Adib.

Namun, Adib menekankan, Pemprov DKI Jakarta harus menyediakan fasilitas non-rumah sakit untuk dijadikan tempat karantina para pasien positif COVID-19, khususnya untuk pasien tanpa gejala. Jadi, kebijakan penghapusan isolasi mandiri tidak membebani fasilitas kesehatan.

"Makanya sifatnya bukan rumah sakit, sifatnya dikirim ke satu tempat supaya bener-bener bisa maksimal melakukan isolasi mandiri. Jadi tidak harus rumah sakit, tapi di suatu tempat. Di Wisma Atlet pun ada satu tower-tower yang memang untuk orang tanpa gejala. Begitu juga di beberapa daerah, di Jawa Tengah, di Jawa Timur pernah menyiapkan rumah-rumah yang dijadikan tempat melakukan karantina untuk bisa isolasi mandiri," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi yang meniadakan isolasi pasien positif virus Corona secara mandiri. Kemunculan klaster rumah tangga menjadi alasan Pemprov DKI melarang pasien Corona diisolasi secara mandiri.

"Jadi, selama ini ditemukan banyak klaster-klaster rumah tangga, ayah terpapar positif, keluarganya terpapar, ibunya, istrinya, anaknya, pamannya. Karena, ketika melakukan isolasi mandiri belum tentu mengerti tentang protokol pencegahannya, karena tidak semua tahu tentang ini," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di kawasan Danau Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/9).

Anies mengatakan isolasi seluruh pasien COVID-19 di DKI nantinya akan dilakukan di fasilitas pemerintah. Harapannya, sebut Anies, tidak muncul lagi klaster rumah tangga.

"Jadi, harapannya di Jakarta kita bisa lebih cepat lagi dalam memutus mata rantai. Dengan begitu, yang disebut sebagai isolasi adalah isolasi yang sesungguhnya, sehingga mereka tidak berada di lingkungan keluarga dan kerja yang potensi penularan tetap terjadi," tutur Anies.

Tonton video 'Anies Beberkan Tantangan Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads