Mabes TNI Angkatan Darat (AD) memberikan bantuan kepada korban perusakan di Polsek Ciracas yang dilakukan sejumlah oknum TNI. Bantuan yang diberikan ke setiap orang yang menjadi korban sesuai pendataan TNI.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020). Ada 76 korban dari peristiwa perusakan Polsek Ciracas yang diberi bantuan berupa penyerahan uang.
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada 76 korban dari peristiwa perusakan Polsek Ciracas. Dudung mengatakan ada korban yang mengalami luka-luka dan kerugian materiil akibat peristiwa perusakan Polsek Ciracas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang harus kita segera perbaiki, begitu juga dengan kondisi fisik masyarakat yang tidak mengerti apa-apa, tapi juga kena pukul dan sebagainya. Mereka (korban) ada yang langsung dibawa berobat oleh anggota, ada yang juga langsung sendiri berobat. Nanti (biaya) kita ganti habis berobat berapa dan akan kita beri santunan dari kerugian itu juga," terang Dudung.
Dudung pun meminta maaf atas kerusakan yang diakibatkan oknum TNI. Dia mengatakan masyarakat yang menjadi korban perusakan Polsek Ciracas bisa datang ke posko pengaduan masyarakat di Koramil 05/Kramat Jati untuk melapor.
"Kami akan setiap saat membantu dan silakan bagi korban yang belum terdeteksi, silakan lapor ke sini, lapor ke Koramil. Kami buka sampai tiga hari ke depan," tandas dia.
Salah satu korban bernama Wahyu mengatakan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta. Wahyu mengatakan dirinya terluka saat peristiwa itu.
"Nominalnya Rp 6 juta (uang ganti rugi yang saya dapat)," kata Wahyu di Koramil 05/Kramat Jati, Jaktim.
Wahyu pun mengungkapkan dia mengalami luka di kepala saat peristiwa di malam perusakan Polsek Ciracas yang dilakukan oknum TNI, Sabtu (29/8). Dia pun berharap kejadian ini tidak terulang ke depannya.
"Luka jahitan. (Kepala saya) dijahit 8 jahitan. (Saat kejadian) saya lihatnya (pelaku bacok saya) pakai parang itu. Pakai parang (pelaku) bawa parang," tuturnya.
Korban lainnya, Aisyatul Ridho, mendapat ganti rugi uang Rp 15 juta. Uang ganti rugi dia dapatkan karena motornya rusak parah.
"Yang saya laporkan adalah kendaraan saya yang terbakar di Polsek Ciracas. Motor saya kebetulan sedang diparkir di sana, kebetulan. Karena saya ada perlu saya tinggal dulu motor saya di sana. Saya lalu pergi naik busway. Saat saya tinggal pergi terus ada berita (perusakan Polsek Ciracas) seperti itu. Sekitar Rp 15 juta (uang ganti rugi yang saya dapat)," kata Aisyatul.
(zap/zap)