'Dosa' 3 Bupati Ditegur Mendagri: Kumpulkan Massa Saat Kampanye

'Dosa' 3 Bupati Ditegur Mendagri: Kumpulkan Massa Saat Kampanye

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 13:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)
Jakarta -

Tiga Bupati di Sulawesi Tenggara yang ditegur Mendagri Tito Karnavian memiliki kesamaan. Mereka ditegur karena mengabaikan protokol kesehatan di acara politik terkait Pilkada 2020.

Ketiganya adalah Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Muna Barat Laode M Rajiun dan yang terbaru Bupati Wakatobi Arhawi. Mereka sama-sama kembali mencalonkan diri di Pilkada masing-masing daerah sebagai bakal calon petahana.

Teguran itu dituangkan dalam surat yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Mendagri. Berikut duduk perkara 3 kepala daerah yang kena tegur Tito:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bupati Muna Rusman Emba

Kemendagri menjelaskan, Rusman Emba menimbulkan kerumunan massa saat melakukan aksi jalan kaki serta diiringi konvoi dengan bendera parpol. Menimbulkan kerumunan massa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Corona.

ADVERTISEMENT

"Rusman Emba selaku Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Selasa (1/9).

2. Bupati Muna Barat Laode M Rajiun Tumada

Rajiun selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut massa. Buntut dari aksinya, Rajiun kena tegur Tito.

"Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat," kata Benni.

3. Bupati Wakatobi Arhawi

Satu lagi bupati di Sultra yang ditegur Tito adalah Arhawi. Arhawi yang mencalonkan diri kembali di Pilkada Wakatobi. Arhawi mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan massa pada tanggal 9 Agustus.

"Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Akmal Malik, Rabu (2/9).

Sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pernah Diingatkan Mendagri

Mendagri Tito pada kesempatan sebelumnya mengingatkan agar calon kepala daerah tidak menciptakan keramaian saat kampanye jelang Pilkada 2020. Tito mengajak masyarakat mem-bully calon kepala daerah yang menciptakan keramaian di tengah pandemi Corona ini.

"Kalau ada calon kepala daerah yang masih buat keramaian, kerumunan, bully saja. Gimana mau jadi pemimpin kalau tidak bisa atur pendukungnya. Bagaimana mau kendalikan COVID kalau sudah terpilih nanti," kata Tito usai Rakor kesiapan Pilkada serentak 2020 dan pengarahan kepada Satgas Covid-19 di Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/8) dini hari.

Menurut Tito, bully akan menjadi sanksi sosial terhadap calon kepala daerah yang masih menciptakan kerumunan selama proses Pilkada. Tito juga meminta agar seluruh calon kepala daerah memberikan gagasan pengendalian Corona saat kampanye.

"Pilkada serentak ini harus jadi momentum perlawanan terhadap pandemi virus Corona, para kandidat atau pasangan calon harus berlomba-lomba memberikan gagasan pengendalian COVID dan mengatasi dampak sosial ekonomi yang timbul," katanya.

Halaman 2 dari 3
(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads