Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membidik kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Partai Demokrat (PD) menilai kerja Kejagung sudah tepat.
"Apa yang dilakukan penyidik kejaksaan itu sudah benar," kata Anggota Komisi III DPR F-PD, Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Rabu (2/8/2020).
Ketua Dewan Kehormatan PD itu menilai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat disematkan kepada jaksa Pinangki. Usai sangkaan, langkah selanjutnya seluruh aset Jaksa Pinangki yang berasal dari kejahatan harus digeledah dan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangkaan TPPU harus dijatuhkan dan karenanya seluruh aset miliknya (jaksa Pinangki) yang diduga berasal dari hasil kejahatan itu harus digeledah dan diperiksa dan bila ditemukan fakta dan bukti bahwa harta itu khususnya mobil itu jika berasal dari kejahatan yang disangkakan, maka sudah benar dan diteruskan serta dituntaskan," ujar Hinca.
Hinca menduga pidana pokok kejahatan jaksa Pinangki adalah korupsi. Sedangkan TPPU merupakan turunan dari korupsi.
"Korupsi itu pidana pokoknya, TPPU itu pidana turunannya menjadi satu kesatuan. Ini sudah benar," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung terus mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan TPPU jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung saat ini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset Pinangki.
"Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan, kita nggak usah mengganggu dulu yang jelas Sabtu-Minggu mereka anak-anak masih di lapangan kita bisa lihat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).
Febrie menjelaskan PPATK akan melacak aset milik Pinangki terkait TPPU. PPATK khusus menelusuri aset berkaitan TPPU.
"Tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," ujarnya.
Mobil BMW Pinangki yang diduga dari hasil kejahatan tampak terparkir di halaman gedung bundar yang merupakan markas Jampidsus. Mobil BMW tipe SUV X5 itu diketahui tidak tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki.
Pinangki sendiri diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra, yang sebelumnya merupakan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tidak dieksekusi oleh kejaksaan.
(rfs/tor)