KPK Akan Ambil Alih Kasus Pinangki Bila Penuhi Syarat Ini

KPK Akan Ambil Alih Kasus Pinangki Bila Penuhi Syarat Ini

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 11:16 WIB
Gedung KPK Dilempari Telur
Foto ilustrasi KPK (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta -

KPK menyatakan siap mengambil alih kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari jika sesuai dengan Undang-Undang 19/2019 Pasal 10 A. KPK memastikan pihaknya mengikuti syarat dan ketentuan UU jika mengambil alih kasus.

"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Ali kemudian meminta Kejagung transparan menangani perkara Pinangki. Dia juga menilai Kejagung perlu mendalami pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, KPK mendorong Kejagung transparan dan objektif dalam penanganan perkara ini. Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain, karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," jelasnya.

Lalu, sebenarnya apa saja syarat tentang pengambilalihan kasus di KPK? Berikut ini bunyi Pasal 10 UU 19/2019:

ADVERTISEMENT

Pasal 10A

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(5) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap mengambil alih kasus jaksa Pinangki. Firli mengatakan pihaknya siap mengusut tuntas kasus Pinangki.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan," kata Firli di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Firli memastikan pihaknya akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung. Dia mengatakan KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu," ujar Firli

Kejagung sendiri menyambut baik niat KPK membantu Kejagung mengusut tuntas kasus Pinangki. Menurut Kejagung, pengambilalihan kasus Pinangki ini bukan arti menang-kalah, melainkan memang sesuai dengan aturan UU yang berlaku.

"Ya perintah undang-undang. Kalau itu memenuhi kriteria undang-undang silakan KPK gitu loh. Kita kembali ke undang-undang deh," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

"Itu kewenangan dia. Bukan mengalah, tapi soal perintah undang-undang, bukan soal menang-kalah ya undang-undangnyalah seperti apa," imbuh Ali Mukartono.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads