KPK Ingin Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Kejagung

KPK Ingin Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Kejagung

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 01:10 WIB
Kajati Sumsel, Ali Mukartono (Raja-detik)
Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (Raja-detik).
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap mengambil alih kasus dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan pada peraturan yang berlaku.

"Ya perintah undang-undang. Kalau itu memenuhi kriteria Undang-Undang silahkan KPK gituloh. Kita kembali ke undang-undang deh," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Diketahui, KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki kejaksaan melalui aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kewenangan dia. Bukan mengalah, tapi soal perintah Undang-Undang, bukan soal menang kalah ya undang-undangnya lah seperti apa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung. Dia mengatakan KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

"Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu," ujar Firli.

Disisi lain, KPK memang berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki. Sebab, KPK menilai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara idealnya ditangani KPK.

"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi Pomolango, Kamis (27/8).

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads