Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejagung untuk mengawasi ketat objek transaksi suap Djoko Tjandra usai mobil BMW milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari disita. Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak berjanji akan turut mengawasi dan menelusuri aliran uang suap tersebut.
"Kita awasi terus karena penanganannya tidak hanya berhenti di antara pemberi dan penerima (suap) itu tetapi yang jauh lebih penting adalah apa objek yang ditransaksikan itu," ujar Barita ketika dihubungi detikcom, Selasa (1/9/2020).
"Yang belum jelaskan objek yang ditransaksikan itu apa," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Barita, jika objek transaksinya sudah terungkap, maka Kejagung dapat mengetahui siapa-siapa saja yang menerima aliran suap itu. Khususnya kemungkinan adanya sosok-sosok lain disamping Jaksa Pinangki.
"Dari sinilah yang akan kelihatan siapa apa yang mengerjakan, apakah (Jaksa Pinangki) sendiri atau bersama-sama. Nah inilah yang kita katakan kewenangan penyidik," imbuh Barita.
Barita menyebut pihaknya dan publik sangat menantikan siapa-siapa saja yang turut menerima suap dan membantu Jaksa Pinangki. Pengungkapkan sosok pembantu dinilai menjadi lampu hijau bagi Kejagung untuk menuntaskan kasus suap ini.
"Apakah oknum Jaksa ini bekerja sendiri atau bersama-sama Kalau bekerja sendiri apa dia punya kapasitas apa apa itu Yang ditunggu-tunggu publik," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyita mobil ini yang diduga terkait sangkaan pencucian uang Pinangki. Kejagung menggeledah empat titik yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh Pinangki. Tempat yang digeledah penyidik Kejagung adalah dealer mobil hingga apartemen.
"Satu (daerah) Sentul, dua apartemen, satu tempat dealer mobil, 4 tempat ya yang digeledah," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Andriansyah, di Gedung Bundar Jampidsus, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).
Pinangki sendiri disangkakan menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra yang sebelumnya merupakan buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tidak dieksekusi oleh kejaksaan.
(isa/idn)