Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa 5 saksi terkait kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dua orang di antaranya merupakan pengelola apartemen di Jakarta Selatan yang diduga milik jaksa Pinangki.
"Pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tipikor terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, yaitu Djoko Triyono selaku Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Henry Utama selaku Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (1/9/2020).
Selain pengelola apartemen, penyidik Jampidsus turut memeriksa Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Serta, Christian Dylan selaku BMW Sales Operation Branch Cilandak dan Sugiarto selaku sopir Pinangki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Kejagung telah menggeledah empat titik yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tempat yang digeledah penyidik Kejagung adalah dealer mobil hingga apartemen.
Baca juga: Kekayaan Pinangki Kini Dibidik Kejaksaan |
Selain dealer mobil, penyidik menggeledah dua apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan. Diketahui apartemen tersebut milik Pinangki.
Kemudian, Febri menyebut 4 lokasi penggeledahan ini salah satunya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Pinangki.
Tonton video 'Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang!':