Hanura Klaim Wiranto Sudah Serahkan Kantor ke OSO

Hanura Klaim Wiranto Sudah Serahkan Kantor ke OSO

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 21:51 WIB
Kantor Hanura di Cipayung disegel polisi
Kantor Hanura di Cipayung (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pihak Wiranto melaporkan adanya tindak pidana soal memasuki pekarangan kantor tanpa izin terhadap para kader Partai Hanura. Sementara pihak dari Partai Hanura menyampaikan klaim bahwa Wiranto sudah menyerahkan kantor itu ke Ketua Umum Hanura terpilih, Oesman Sapta Odang (OSO).

Kuasa hukum Partai Hanura, Rhony Sapulette, menjelaskan, sejak 2017, Wiranto sudah menyerahkan kantor tersebut kepada DPP Partai Hanura. Hal itu tertuang dalam Surat Berita Acara tentang Serah Terima Gedung Perkantoran yang ditandatangani oleh kedua pihak, yakni Wiranto dan OSO.

"Nah, berdasarkan berita acara itu, gedung itu adalah milik Partai Hanura. Itu pun disampaikan oleh Pak Wiranto, pengakuan Pak Wiranto dimana-mana," kata Rhony saat dihubungi pada Selasa (1/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, menurut Rhony, sejak 2015, Wiranto sudah menyampaikan bahwa kantor tersebut adalah milik Partai Hanura. "Waktu tahun 2015, waktu saat peletakan batu pertama oleh Pak Try Sutrisno saat itu, pembangunan gedung itu yang senilai Rp 26 miliar, Pak Wiranto sendiri menyampaikan bahwa gedung ini adalah milik Partai Hanura," ujarnya.

Selain itu, Rhony menjelaskan, biaya pembangunan gedung tersebut merupakan dana dari partai. Menurutnya, pembangunan gedung memakan biaya senilai Rp 26 miliar.

ADVERTISEMENT

"Dan semua dana yang digunakan sebanyak kurang lebih Rp 26 miliar itu, ini adalah dana partai. Mulai dari pengurusnya, simpatisnya. Pokoknya itu dana Partai Hanura," tuturnya.

Diketahui, kantor Hanura di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, disegel polisi. Tanah dan bangunan tersebut saat ini berstatus quo.

"Pada Senin, 31 Agustus 2020, telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9).

Penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan polisi terkait adanya laporan dari pihak Wiranto. Sebelumnya, Wiranto melalui tim kuasa hukumnya melaporkan terkait adanya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

"Berkaitan dengan Pasal 167 KUHP, 385 KUHP, dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(hel/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads