Berujung Penyegelan Polisi, Penyerobotan Kantor Hanura Dilaporkan Wiranto

Berujung Penyegelan Polisi, Penyerobotan Kantor Hanura Dilaporkan Wiranto

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 19:23 WIB
Kantor Hanura di Cipayung disegel polisi
Foto: Kantor Hanura di Cipayung kini berstatus quo (dok.istimewa)
Jakarta -

Kantor Hanura di Jalan Hankam, Kelurahan Bamu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur disegel polisi. Penyegelan tersebut merupakan buntut laporan dari Wiranto, mantan Ketua Umum Hanura.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih mengatakan bahwa kasus penyerobotan kantor Hanura ini dilaporkan oleh pengacara Arfisyah Matondang.

"Pelapor adalah kuasa hukum Wiranto," ujar Dwiasih dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (1/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan bernomor polisi: LP/4521/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, Wiranto melaporkan RS. RS dilaporkan atas dugaan Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 55 KUHP

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Pada Senin (31/8) kemarin, polisi menyegel kantor Hanura untuk kepentingan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Sebelumnya, pelapor melaporkan ada puluhan orang yang memaksa masuk ke kantor Hanura di Jalan Raya Hankam No 100 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menyebut tanah dan bangunan itu adalah milik Wiranto.

Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto. Namun pada 2 Agustus 2020 lalu, tanah dan bangunan itu dikuasai oleh RS dkk berjumlah 30 orang.

"Mereka memaksa masuk ke dalam komplek perkantoran yang sebelumnya diketahui milik Wiranto (korban). Tanah dan kompleks perkantoran tersebut dilaporkan sudah dikuasai oleh terlapor RS" katanya .

Tanpa izin dari pihak pemilik gedung, terlapor tiba-tiba memasang banner raksasa berukuran 50 x 80 cm di depan pos satpam dan di dinding luar gedung yang bertuliskan "Berita Acara Serah Terima Gedung Perkantoran tanggal 11 September 2017"," imbuhnya.

Dwiasih menambahkan, gedung itu ini statusnya quo. Polisi juga telah menggeledah di lokasi terkait laporan tersebut.

"Status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang plang dan penggeledahan, dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," tandasnya.

Lihat video 'Kantor Hanura Cipayung Disegel Sebagai Buntut Laporan Pihak Wiranto':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads