Kekayaan Pinangki Kini Dibidik Kejaksaan

Round-Up

Kekayaan Pinangki Kini Dibidik Kejaksaan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 20:07 WIB
Mobil BMW jaksa Pinangki Sirna Malasari
Mobil BMW jaksa Pinangki Sirna Malasari (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Bagai jatuh tertimpa tangga, jaksa Pinangki Sirna Malasari juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Satu per satu sumber kekayaan Pinangki ditelusuri oleh Kejaksaan.

Pinangki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra, yang sebelumnya merupakan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tidak dieksekusi oleh kejaksaan.

Terhangat, Pinangki kini resmi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, sudah kita kenakan (TPPU pada Pinangki). TPPU-nya melekat karena kan dia menerima. Jadi TPPU sudah kita kenakan," kata Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus pada Selasa (1/9/2020).

Namun Febrie tidak menyebutkan pasal apa saja yang dikenai kepada Pinangki. Meski demikian, jaksa tekah melakukan penggeledahan dan menyita kekayaan Pinangki di antaranya satu unit mobil BMW tipe SUV X5 yang disebut milik Pinangki.

ADVERTISEMENT

"Ada 4 tempat yang dilakukan penggeledahan ini terkait dengan sangkaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap jaksa Pinangki dan telah diperoleh 1 buah BMW dan ini akan terus dikembangkan," ungkap Febrie.

Mobil dengan pelat nomor F-214 itu tampak terparkir di halaman gedung bundar yang merupakan markas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mobil dengan kelir biru metalik itu disita dari kediaman Pinangki.

Usut punya usut, menilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pinangki tercatat tidak melaporkan mobil pabrikan Jerman itu.

Dilihat detikcom, Selasa (1/9/2020), Pinangki terakhir menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2019 dengan jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.

Total harta yang disampaikan Pinangki senilai Rp 6.838.500.000. Kekayaannya itu didominasi tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Barat. Berikut ini rinciannya:

- Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4 miliar;
- Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.258.500.000; dan
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor senilai Rp 750 juta.

Selain itu, Pinangki mencatatkan kepemilikan mobil, yaitu Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia. Ketiga mobilnya itu tertulis senilai Rp 630 juta. Tampak tidak ada BMW SUV X5 yang harganya berkisar Rp 1,69 miliar itu tercatat dalam LHKPN-nya.

Tidak hanya menelisik kepemilikan BMW, Kejagung tekah menggeledah empat titik yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh Pinangki, dari dealer mobil hingga apartemen.

"Satu (daerah) Sentul, dua apartemen, satu tempat dealer mobil, 4 tempat ya yang digeledah," kata Febrie.

Selain dealer mobil, penyidik menggeledah dua apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan. Diketahui apartemen tersebut milik Pinangki.

Kemudian, Febrie menyebut 4 lokasi penggeledahan ini salah satunya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Pinangki. "Ada beberapa tempat yang jelas terkait TPPU," jelasnya.

Demi menelusuri aset Pinangki, Kejagung saat ini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Febrie, PPATK akan melacak aset milik Pinangki terkait TPPU. PPATK khusus menelusuri aset berkaitan TPPU.

"Tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menambahkan saat ini pemberkasan perkara untuk Pinangki masih berproses. Pinangki pun segera akan disidang.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads