Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono merespons rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di trotoar. Gembong mengatakan sudah meminta Gubernur Anies Baswedan berhenti membuat kebijakan yang kontroversial.
"Saya sudah minta Pak Anies berhenti membuat kebijakan kontroversi," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Selain itu, Gembong meminta Anies tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Menurutnya, tidak bijak apabila pimpinan daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bijak Gubernur membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan," katanya.
Lebih lanjut Gembong mengatakan, apabila Anies ingin membantu UMKM, seharusnya dilakukan dengan cara yang lain, bukan ditempatkan di trotoar.
"Kalau Pak Anies benar berpihak kepada usaha UMKM, seharusnya bukan ditempatkan di trotoar," imbuh Gembong.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar jalan-jalan utama di Ibu Kota. Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho, trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.
"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8/2020).
Tonton video 'Anies Beberkan Tantangan Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru':