PKB tidak sepakat dengan rencana Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi pelaku UMKM berjualan di trotoar. PKB berpendapat rencana tersebut tidak mendesak.
"Tidak ada urgensinya berjualan di trotoar. Kecuali dalam keadaan darurat, ini kan tidak darurat, lahan di DKI kan banyak, ada juga Pasar Jaya, bisa dioptimalkan di situ," ujar Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Senin (31/8/2020) malam.
Hasbi berujar pihaknya setuju apabila Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana membantu UMKM. Hanya, Hasbi mengatakan masih ada lokasi yang bisa dipakai selain trotoar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kita sangat setuju membantu UMKM untuk menggerakkan ekonomi, (tapi) jangan sampai mengganggu pejalan kaki. Kita setuju dengan membantu UMKM, tapi penempatannya yang tidak setuju," ucap Hasbi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memfasilitasi para pelaku UMKM agar bisa berjualan di trotoar jalan-jalan utama di Ibu Kota. Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho, trotoar bisa dijadikan tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.
"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).
(man/dkp)