ACTA Gugat ke MK, Minta Pimpinan DPR Duduk Sebaris dengan Presiden

ACTA Gugat ke MK, Minta Pimpinan DPR Duduk Sebaris dengan Presiden

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 14:53 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto Gedung MK: (Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta -

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ACTA meminta seluruh pimpinan DPR bisa duduk sebaris dengan Presiden, bukan hanya Ketua DPR semata.

Hal itu terungkap dalam permohonan judicial review ACTA yang dilansir website MK, Selasa (1/9/2020). ACTA mempermasalahkan Pasal 9 ayat 1 huruf e dan m, selengkapnya berbunyi:

Pasal 9
(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ACTA meminta pasal yang dimaksud berubah sehingga seluruh pimpinan DPR juga bisa duduk sebaris dengan Presiden. Sehingga pasal tersebut berbunyi:

Pasal 9
(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

ADVERTISEMENT

Alasan ACTA, peraturan yang ada saat ini bertentangan dengan prinsip kolektif kolegial DPR.

"Pasal 9 ayat 1 huruf e dan huruf m sehingga terpisahkan antara Ketua, dan Wakil Ketua DPR, dan dengan demikian mencederai prinsip penghormatan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1, dan juga prinsip kolektif dan kolegial. Padahal seharusnya cukup tertulis Pimpinan DPR pada huruf e sehingga tidak terganggu prinsip kolektif dan kolegialisme pimpinan DPR dan tidak bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1," ujarnya.

Pasal 3 ayat 1 yang dimaksud yaitu UU Protokoler yang menyatakan Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads