RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan di rapat paripurna DPR siang ini.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Awalnya Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU MK. Adies menyampaikan garis besar substansi dari pembahasan RUU tersebut.
"Substansi yang menjadi pembahasan dalam UU ini antara lain kedudukan susunan dan wewenang MK, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil ketua MK, perubahan usia minimal dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK," ujar Adies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan penjaga konstitusi tetap terjamin," imbuhnya.
Adies mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III pada Senin (31/8) kemarin, semua fraksi di Komisi III bersama pemerintah telah menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna. Politikus Partai Golkar itu berharap RUU MK bisa disahkan dalam paripurna kali ini.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap RUU MK. Yasonna juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.
"Dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Presiden menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Yasonna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna lalu menanyakan persetujuan anggota Dewan terhadap pengesahan RUU MK menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir, dilanjutkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Tok! Revisi Undang-undang MK Disahkan, Ada 5 Perubahan: