Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta hari ini menggelar rapat di luar Gedung DPRD DKI di tengah pandemi Corona. Rapat tersebut digelar di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat.
"Benar, iya rapat di situ (Restoran Pulau Dua)," ujar Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Hadameon Aritonang (Dame) saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Dame menjelaskan, alasan rapat digelar di restoran di tengah pandemi COVID-19 itu untuk menghindari penumpukkan orang di dalam kantor. Menurutnya, rapat tersebut digelar untuk membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antisipasi penumpukkan di kantor," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, rapat tersebut dilakukan bersama seluruh BUMD DKI yang ada. "(Rapat) dengan semua BUMD" kata Aziz.
Aziz menjelaskan, rapat digelar di Restoran Pulau Dua itu dilakukan di ruang terbuka tanpa AC dan luas. Sehingga, protokol kesehatan dengan menjaga jarak tetap bisa dilakukan.
"Ruang terbuka tanpa AC dan luas sehingga bisa jaga jarak, untuk mematuhi protokol COVID-19," ucap Aziz.
Simak video 'Pentingnya Protokol VDJ untuk Mengurangi Risiko Penularan COVID-19':