Pemprov DKI Fasilitasi UMKM Jualan di Trotoar, PAN: Kurang Tepat

Pemprov DKI Fasilitasi UMKM Jualan di Trotoar, PAN: Kurang Tepat

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 07:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi sejumlah trotoar di Ibu Kota, salah satunya di Kemang. Berikut penampakan trotoar di kawasan Kemang usai direvitalisasi.
Ilustrasi trotoar di Jakarta. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta menilai rencana Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi pelaku UMKM berdagang di trotoar kurang tepat. PAN mengatakan ada lokasi yang masih bisa dipakai selain trotoar.

"Menurut saya sih kurang tepat, apalagi kata Pak Gubernur 'bersih kotanya dan bahagia warganya', artinya tidak mesti di jalan-jalan trotoar di jalan utama," ujar anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim kepada wartawan, Senin (31/8/2020) malam.

Menurut Hakim, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta menggunakan cara lain apabila ingin membantu warganya. Bukan dengan cara memberikan izin untuk berjualan di trotoar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sekarang ini masyarakat DKI hampir 30-40 persen itu terlibat dengan rentenir dan mereka berdagang pinjam dengan rentenir, itu sangat berbahaya. Tapi dengan adanya Pemprov DKI hadir untuk memberi solusi kepada masyarakat, kan bukan harus ada di trotoar, mana mungkin orang se-Jakarta datang ke sana," ucap Hakim.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul HakimAnggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

Menurut Hakim, saat ini tak sedikit pelaku UMKM yang ada di Jakarta terdampak pandemi COVID-19. Mereka membutuhkan modal untuk memperbaiki usahanya.

ADVERTISEMENT

"Banyak sekali UMKM di Jakarta yang terdampak COVID itu yang mereka membutuhkan modal, contoh kayak di Dinas Tenaga Kerja sudah banyak pelatihan-pelatihan yang sudah dilatih, ada yang ke teknik bagian bisa montir, (tukang servis) AC, mereka juga ada yang belum mendapat peralatan," ujar Hakim.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memfasilitasi para pelaku UMKM agar bisa berjualan di trotoar jalan-jalan utama di Ibu Kota. Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho, trotoar bisa dijadikan tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.

"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).

(man/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads