Anggota DPR soal Kasus Narkoba Vanessa Angel: Mengkhawatirkan, Tindak Tegas

Anggota DPR soal Kasus Narkoba Vanessa Angel: Mengkhawatirkan, Tindak Tegas

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 14:08 WIB
Vanessa Angel dan Bibi, suaminya, saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Vanessa Angel (Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Artis Vanessa Angel didakwa Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jakarta Barat terkait kepemilikan 20 pil Xanax. Anggota Komisi III DPR RI mendesak Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil tindakan tegas bagi pemakai dan pengedar di kalangan public figure.

"Peredaran narkoba di kalangan artis kian mengkhawatirkan. Hampir tiap bulan ada saja public figure yang tertangkap. Kami mendesak agar Polri dan BNN memberikan tindakan tegas bagi mereka, baik pemakai maupun pengedarnya," ujar anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal kepada wartawan pada Selasa (1/9/2020).

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI ini menjelaskan public figure mempunyai kekuatan sebagai influencer. Menurutnya, mereka bisa memberikan dampak bagi penggemar atau follower mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka penyalahgunaan narkoba di kalangan artis bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat khususnya para generasi muda kita," kata Cucun.

Lebih lanjut, Cucun mengatakan publik figur sangat rentan untuk menggunakan narkoba. Tuntutan kerja dan gaya hidup yang tinggi kerap dimanfaatkan bandar narkoba.

ADVERTISEMENT

"Kondisi ini kerap dimanfaatkan para bandar dan pengedar untuk mencekoki mereka dengan narkoba yang bisa memberikan efek rekreasional sesaat," ujarnya.

Cucun kembali menegaskan aparat hukum harus menjatuhkan hukuman yang berat bagi bandar dan pengedar narkoba di kalangan artis. Dia meminta agar kalangan artis jangan mudah diberikan opsi untuk rehabilitasi.

"Seringkali opsi rehabilitasi ini diambil para artis karena relatif ringan dalam proses menjalaninya. Namun saat mereka keluar rehab, sering kali mereka kembali terjatuh ke lubang yang sama," katanya.

Diketahui, public figure Vanessa Angel baru didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Jaksa menyebut 20 pil Xanax itu ditemukan dari hasil penggeledahan polisi di rumah terdakwa yang diperoleh di tas hingga laci kamar terdakwa.

"Dari hasil penggeledahan saksi Sunardi, saksi Budi Nugroho, dan saksi Dicky Maryanto menemukan 1 plastik klip yang bertulisan 'H Abdul Malik' yang di dalamnya berisi 5 butir Xanax ada di dalam 1 tas warna merah milik terdakwa," kata JPU Kejari Jakbar dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8).

Halaman 2 dari 2
(hel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads