Polisi: Modul BTS Hasil Curian Eks Pegawai Provider Dijual ke AS-China

Polisi: Modul BTS Hasil Curian Eks Pegawai Provider Dijual ke AS-China

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 12:39 WIB
Polisi tangkap komplotan pencuri modul BTS
Foto: Polisi tangkap komplotan pencuri modul BTS (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian dan penadah alat penguat sinyal atau modul base tranceiver station (BTS) yang diotaki oleh seorang mantan pegawai di sebuah provider. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual para pelaku ke luar negeri.

"Dia tahu link-nya. Jadi negara yang dikirim untuk dijual kembali itu ada di Amerika, China, Malaysia, Afrika, dan India. Ini negara-negara yang masih menerima dan sangat dibutuhkan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Yusri menjelaskan otak dari komplotan tersebut berinisial TS merupakan mantan pegawai perusahaan provider yang sudah bekerja selama 16 tahun. Pengalaman bekerja di perusahaan telekomunikasi tersebut membuat TS memiliki jaringan untuk menjual kembali barang curiannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang hasil curian itu dijual kembali dengan kisaran harga USD 200-300 per unitnya. Tersangka TS menjualnya kembali dengan harga yang lebih murah dibanding harga resmi di pasaran.

"Kalau dihargai rupiah, satu unit ini 65 juta nilainya. Total 46 modul BTS ini ada Rp 700 juta kerugian-kerugian BTS-BTS ini," imbuh Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri menambahkan, dalam satu bulan periode Juni-Juli 2020, komplotan pimpinan TS berhasil mencuri 46 unit modul BTS. Barang-barang tersebut dicuri dari daerah Jabodetabek, Banten, dan Sumatera.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak korban. Tim Subdit Resmob Ditreksrimum Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap TS beserta 5 orang lainnya. Yusri menyebutkan saat ini ada 3 pelaku lainnya yang masih berstatus buron.

Atas tindakannya tersebut, pelaku TS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Direktur Utama Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Paraduta Servis Indonesia atau Perisai Nusantara, Taufiq Utama mengatakan pengusaha di luar negeri mencari barang ke pelaku lantaran barang yang dijual pelaku lebih murah.

"Karena kalau aslinya dari Ericcson atau Huawei itu harga aslinya sekitar USD 3.000-4.000," kata Taufik.

Pada Senin (31/8) kemarin polisi menggeledah gudang milik tersangka TS di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut polisi menemukan sejumlah modul BTS milik sejumlah provider lainnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads