Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menggulung empat orang sindikat pelaku pencurian modul tower Base Transceiver Station (BTS).
Dalam mengungkap kasus tersebut, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro terkait pelacakan para pelaku yang diketahui beraksi di Depok, Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Tasikmalaya dan Sukabumi itu.
Para pelaku yang sudah diamankan polisi masing-masing berinisial YI (39), SF alias Keling (29), AS (29) dan ME (44).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku ini merupakan jaringan yang sedang di cari jajaran Polda metro Jaya dan alhamdulillah hasil kerjasama yang baik antara Polres Sukabumi dengan Polda metro Jaya kita berhasil mengembangkan perkara ini," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, Selasa (14/7/2020).
Diungkapnya jaringan pelaku bermula dari penangkapan anggota Satreskrim Polres Sukabumi pada 28 Juni lalu. Saat itu salah seorang pelaku berhasil dibekuk di pintu tol Cigombong, Bocimi.
"Pelaku ini mencuri modul pada waktu malam hari tepatnya 28 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari anggota kita berhasil menangkap tersangka di pintu tol Cigombong, Bocimi," terang Lukman.
Saat itu hasil pengembangan oleh Satreskrim ditangkap pelaku lainnya berjumlah 3 orang sehingga yang di amankan sebanyak 4 orang, tiga berperan sebagai eksekutor satu orang penadah.
"Hasil penyidikan para pelaku ini berpura pura menjadi vendor perawatan tower yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi. Hal yang menjadi atensi dari perkara ini mereka yang sudah kita amankan ini beroperasi juga di wilayah Dejabotabek, Bandung, Tasikmalaya dan sekitarnya. Jadi tidak hanya di Sukabumi," tutur Lukman.
Untuk barang hasil curian, para pelaku menjual seharga Rp 700 ribu bahkan barang tersebut mereka jual sampai ke luar negeri.
"Untuk modul ini mereka jual ke salah satu orang atau penadah, ada yang di pack ulang, ada juga jual langsung dengan harga Rp 700 ribu, ada juga dijual sampai ke luar negeri. Saat beraksi mereka menggunakan kunci khusus, tidak sembarangan di jual belikan dan tidak mudah untuk di dapatkan," terangnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait adanya keterlibatan 'orang dalam' yang mengendalikan sepak terjang para pelaku.
"Modul UBPP yang sudah kita amankan (sebagai barang bukti) berjumlah 16 perangkat, modul ini sangat vital bagi jaringan selular, jadi kalau di ambil tentunya jaringan telepon seluler akan terganggu dikarenakan sistem jaringan pada tower dan tidak bekerja dengan sempurna," pungkas Lukman.