Duet Bareng Polda Metro, Polres Sukabumi Gulung Pencuri Komponen BTS

Duet Bareng Polda Metro, Polres Sukabumi Gulung Pencuri Komponen BTS

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 20:22 WIB
Polres Sukabumi gulung sindikat pencuri komponen BTS
Polres Sukabumi gulung sindikat pencuri komponen BTS (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menggulung empat orang sindikat pelaku pencurian modul tower Base Transceiver Station (BTS).

Dalam mengungkap kasus tersebut, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro terkait pelacakan para pelaku yang diketahui beraksi di Depok, Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Tasikmalaya dan Sukabumi itu.

Para pelaku yang sudah diamankan polisi masing-masing berinisial YI (39), SF alias Keling (29), AS (29) dan ME (44).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku ini merupakan jaringan yang sedang di cari jajaran Polda metro Jaya dan alhamdulillah hasil kerjasama yang baik antara Polres Sukabumi dengan Polda metro Jaya kita berhasil mengembangkan perkara ini," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, Selasa (14/7/2020).

Diungkapnya jaringan pelaku bermula dari penangkapan anggota Satreskrim Polres Sukabumi pada 28 Juni lalu. Saat itu salah seorang pelaku berhasil dibekuk di pintu tol Cigombong, Bocimi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini mencuri modul pada waktu malam hari tepatnya 28 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari anggota kita berhasil menangkap tersangka di pintu tol Cigombong, Bocimi," terang Lukman.

Saat itu hasil pengembangan oleh Satreskrim ditangkap pelaku lainnya berjumlah 3 orang sehingga yang di amankan sebanyak 4 orang, tiga berperan sebagai eksekutor satu orang penadah.

"Hasil penyidikan para pelaku ini berpura pura menjadi vendor perawatan tower yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi. Hal yang menjadi atensi dari perkara ini mereka yang sudah kita amankan ini beroperasi juga di wilayah Dejabotabek, Bandung, Tasikmalaya dan sekitarnya. Jadi tidak hanya di Sukabumi," tutur Lukman.

Untuk barang hasil curian, para pelaku menjual seharga Rp 700 ribu bahkan barang tersebut mereka jual sampai ke luar negeri.

"Untuk modul ini mereka jual ke salah satu orang atau penadah, ada yang di pack ulang, ada juga jual langsung dengan harga Rp 700 ribu, ada juga dijual sampai ke luar negeri. Saat beraksi mereka menggunakan kunci khusus, tidak sembarangan di jual belikan dan tidak mudah untuk di dapatkan," terangnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait adanya keterlibatan 'orang dalam' yang mengendalikan sepak terjang para pelaku.

"Modul UBPP yang sudah kita amankan (sebagai barang bukti) berjumlah 16 perangkat, modul ini sangat vital bagi jaringan selular, jadi kalau di ambil tentunya jaringan telepon seluler akan terganggu dikarenakan sistem jaringan pada tower dan tidak bekerja dengan sempurna," pungkas Lukman.

Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam

Empat pelaku pencurian modul tower Base Transceiver Station (BTS) berhasil ditangkap Polres Sukabumi. Polisi menduga ada keterlibatan orang dalam terkait peristiwa tersebut.

Kecurigaan itu berdasar pada sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku, salah satunya kunci untuk membuka modul tersebut. Masing-masing provider memiliki kunci yang berbeda dan hanya dimiliki oleh perusahaan provider tersebut.

"Ada beberapa provider berdasarkan kunci yakni Indosat dan Xl, kunci ini tidak bisa di jual belikan hanya di miliki oleh perusahaan provider tersebut. Itu kunci khusus, tidak sembarangan di jual belikan dan tidak mudah untuk di dapatkan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif kepada detikcom, Selasa (14/7/2020).

Kecurigaan lainnya, titik lokasi pengambilan modul diduga diberikan oleh orang dalam. Alarm yang seharusnya berbunyi dimatikan.

"Pada saat mereka akan mengambil modul mereka diberikan tanda oleh orang dalam untuk mengambil titik mana saja yang saat itu alarm nya dimatikan oleh orang dalam tersebut," lanjut Lukman.

Dijelaskan Lukman, modul UBBP yang dicuri pelaku dari BTS dihargai sangat murah, sekitar Rp 700 ribu. Padahal harganya bisa mencapai jutaan rupiah, peranan modul tersebut juga sangat vital.

"Dengan diambilnya salah satu modul tower yang ada itu akan mengganggu jaringan dan komunikasi masyarakat selama ini. Kadang kita melihat sinyal pada telepon seluler ada tapi saat akan di gunakan malah hilang, itu dikarenakan adanya hilangnya salah satu modul tersebut," jelas Lukman.

Polisi sendiri sudah mengamankan 16 perangkat modul UBBP dari tangan pelaku. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kasusnya masih kita kembangkan, masih kita buru terkait kecurigaan ada orang dalam di kasus ini," pungkas Lukman.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menggulung empat orang sindikat pelaku pencurian modul tower Base Transceiver Station (BTS).

Dalam mengungkap kasus tersebut, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro terkait pelacakan para pelaku yang diketahui beraksi di Depok, Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Tasikmalaya dan Sukabumi itu.

Para pelaku yang sudah diamankan polisi masing-masing berinisial YI (39), SF alias Keling (29), AS (29) dan ME (44).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads