Seorang pria berinisial TS diduga menjadi otak pencurian sekaligus penadah komplotan pencurian alat penguat sinyal atau modul base tranceiver station (BTS). TS adalah mantan pekerja di sebuah perusahaan provider.
"Yang bersangkutan mengaku sejak 2014 lalu memang melakukan tindak pidana untuk pencurian modul dari BTS. Dia mantan pegawai dulu bekerja di (sebuah perusahaan provider, red) selama 16 tahun. Jadi itu kenapa dia bisa tahu kegunaannya dan kenapa ini sangat empuk sekali, sangat berharga ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Menurut Yusri setelah TS berhenti bekerja, dia sempat menjadi vendor penyedia modul pada sebuah perusahaan provider. Hal itu yang membuat TS memiliki jaringan dengan pihak-pihak yang akan menjadi konsumen dari barang curiannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya tersebut, TS dibantu oleh 9 anak buah. Yusri mengatakan saat ini polisi telah berhasil mengamankan 6 orang dan 3 lainnya masih berstatus buron.
"Cara kerjanya mulai dari TS sendiri, lalu ada lima tersangka lain dengan peran masing-masing. Pertama tersangka KP dan JS sebagai pengepul. Lalu di bawahnya ada BS dan W sebagai calo pencari modul. Lalu ada AS yang berperan untuk mengecek barang dan 3 DPO yang spesialis untuk pencari modul," papar Yusri.
Yusri menambahkan, dalam satu bulan periode Juni-Juli 2020, komplotan pimpinan TS berhasil mencuri 46 unit modul BTS. Barang-barang tersebut dicuri dari daerah Jabodetabek, Banten, dan Sumatera. Satu modul BTS hasil curian itu kemudian dihargai TS sebesar Rp 800 ribu - Rp 1 juta.
"Kalau dihargai rupiah, satu unit ini 65 juta nilainya. Total 46 modul BTS ini ada Rp 700 juta kerugian-kerugian BTS-BTS ini," imbuh Yusri.
Lebih lanjut Yusri menambahkan, berbekal jaringan luar negeri sewaktu ia berprofesi sebagai provider BTS, TS menjual ulang modul itu ke klien yang berada di Amerika, Cina, Malaysia, Afrika, dan India. Ia menjualnya seharga USD 200-300 per unit.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak korban. Tim Subdit Resmob Ditreksrimum Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap TS.
Atas tindakannya tersebut, pelaku TS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Paraduta Servis Indonesia atau Perisai Nusantara, Taufiq Utama mengatakan perusahaannya merupakan vendor yang bergerak di jasa sekuriti dari perusahaan Indosat Ooredoo. Taufiq mengatakan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap aksi pencurian modul BTS lainnya.
Diketahui, tower BTS Indosat Ooredoo di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Sumatera menjadi salah satu target yang dicuri TS dkk. Dia mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan buah kerjasama mereka dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Kasus pembongkaran pencurian Modul BTS ini bisa terungkap berkat kerjasama pihak Indosat, perusahan jasa pengamanan Perisai Nusantara dan Resmob Polda Metro Jaya," kata Taufiq.
Taufiq menyebut, TS sendiri memiliki gudang untuk menyimpan hasil curiannya di Cilincing, Jakarta Utara. Taufiq menyebut TS juga merupakan pemilik PT RI yang pernah menjadi vendor salah satu perusahaan provider.
"TS ini adalah pemilik PT RI yang memiliki gudang barang hasil curian di daerah Cilincing, Jakarta Utara yang hingga saat ini gudang tersebut di jaga ketat oleh anggota satuan petugas Perisai Nusantara dengan tujuan untuk mencegah terjadinya usaha menghilangkan barang bukti," imbuh Taufiq.