Sungguh Keji Wahid Tenggelamkan Pacar Berbadan Dua ke Sungai

Round-Up

Sungguh Keji Wahid Tenggelamkan Pacar Berbadan Dua ke Sungai

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 07:51 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi mayat (Thinkstock)
Pesawaran -

Aksi mengikat dan menenggelamkan pacar yang dilakukan Wahid di Lampung sungguh keji. Betapa tidak, Wahid diduga mengikat dan menenggelamkan pacarnya, Dwi Ana, yang tengah berbadan dua.

Ana disebut tak bisa dihubungi sejak Kamis (20/8). Pihak keluarga mengatakan Ana tak bisa dihubungi setelah pamit dari rumah.

Mayat Ana ditemukan sehari kemudian di aliran Sungai Ledeng, Pesawaran, Lampung, oleh warga yang sedang memancing. Saat ditemukan, tangan dan kaki mayat tersebut dalam kondisi terikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi, dugaan pelaku mengarah kepada Wahid.

"Pelaku dua orang. Nama pacarnya Wahid (18), satu pelaku lagi Candra (18)," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (29/8/2020).

ADVERTISEMENT

Keduanya ditangkap pada Minggu (23/8). Vero mengatakan Wahid mengikat tangan dan menenggelamkan Ana ke sungai dengan alasan ritual menggugurkan kandungan hasil hubungan mereka.

"Ini pacarnya menghamili korban. Setelah hamil gitu, kemudian berupaya menggugurkan. Jadi dibuat skenario berobat secara klenik alias dukun," ucapnya.

"Jadi dengan proses ritual gimana harus diikat. Lalu diikat tangan dan kakinya," sambungnya.

Lihat juga video 'Sadis! Lamaran Ditolak, Dosen Bunuh Kekasihnya':

[Gambas:Video 20detik]



Ana, yang sedang hamil 6 bulan, disebut sempat menolak mengikuti ritual palsu yang dikarang Wahid itu. Namun, Wahid terus berupaya meyakinkan.

"Korban direbahkan. Tali sudah dibawa mereka, disiapkan di bawah jok motor. Setelah diikat, korban sempat berontak," ucap Vero.

Dia mengatakan korban digotong dan dimasukkan ke sungai setelah berhasil diikat. Saat berada dalam sungai, Ana disebut sempat mencoba menyelamatkan diri.

"Lalu didorong ke tengah lagi oleh pelaku," ucapnya.

Polisi memastikan korban masih dalam kondisi hidup saat dilempar ke sungai. Wahid dan Candra telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah hukuman mati.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terancam hukuman mati," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP AS Siregar.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads