Ikat Tangan-kaki hingga Tenggelamkan ABG Hamil, Wahid Diancam Hukum Mati

Ikat Tangan-kaki hingga Tenggelamkan ABG Hamil, Wahid Diancam Hukum Mati

Jabbar Ramdhani - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 08:16 WIB
Terjun bebas masuk jurang.  
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi tenggelam (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Lampung -

Wahid (18) bersama rekannya, Candra (18), dijerat pasal pembunuhan berencana setelah mengikat tangan dan kaki hingga menenggelamkan pacarnya, Dwi Ana (16). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati.

"Ya (Pasal 340 KUHP). Ancaman seumur hidup atau mati," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP AS Siregar saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/8/2020).

Dia mengatakan tindakan sadis tersebut dilakukan karena tersangka Wahid takut orang tua tahu bahwa pacarnya hamil. Siregar mengatakan pelaku tak mencuri barang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Takut ketahuan orang tua perempuan dan laki-laki. Barang korban nggak diambil. Niat hanya menghabisi nyawa," tuturnya.

Kedua pelaku sudah mempersiapkan barang yang dipakai untuk menenggelamkan korban. Keduanya menggunakan alasan klenik untuk meyakinkan korban.

ADVERTISEMENT

Mereka mengatakan kepada korban bahwa harus melakukan ritual tersebut untuk menggugurkan kandungan. Meski korban sempat memberontak, keduanya tetap menjalankan tindakan keji tersebut.

"Untuk motif, si Wahid ini pacarnya, menghamili korban. Setelah hamil gitu, kemudian berupaya menggugurkan. Jadi dibuat skenario berobat secara klenik alias dukun. Jadi dengan proses ritual gimana harus diikat. Lalu diikat tangan dan kakinya," kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo saat dimintai konfirmasi terpisah.

"Awalnya korban direbahkan. Tali sudah dibawa mereka, disiapkan di bawah jok motor. Setelah diikat, korban Sempat berontak. Kemudian pacar meyakinkan 'nggak apa-apa'. Kemudian diangkat, digotong ke saluran sungai," tambahnya.

Jasad korban lalu ditemukan warga yang sedang memancing di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dievakuasi, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat.

Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat oleh warga. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (23/8).

(jbr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads