Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian baterai menara BTS milik Telkomsel di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Tadi Subuh kami mengamankan dua pelaku terkait kasus pencurian, yaitu Andri Rahim (32) dan Ansar (24). Keduanya terlibat dalam aksi pencurian baterai tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Mantikulore, Palu," ujar Kapolsek Palu Timur AKP Laata di Palu, Selasa (23/6/2020).
Total ada 12 buah baterai yang dicuri pelaku dari menara BTS Telkomsel. Satu baterai dijual pelaku dengan kisaran harga Rp 2,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu pelaku lagi yang masih dalam pencarian. Pelaku menyampaikan baterai dijual dengan harga Rp 8.000 per kilogram, yang mana dalam satu baterai capai Rp 2,8 juta," katanya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit utang piutang.
"Masing-masing pelaku menyampaikan hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari," tuturnya.
Saat ini dua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Palu Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(nvl/nvl)