Rabu 2 September, Pemred Tempo.co dan Tirto Diperiksa soal Peretasan Situs

Rabu 2 September, Pemred Tempo.co dan Tirto Diperiksa soal Peretasan Situs

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 20:43 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Polda Metro Jaya menyatakan kematian Yodi Prabowo karena bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut dan leher. Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada Pemimpin Redaksi (pemred) Tempo.co, Setri Yasra, dan Pemred Tirto, Sapto Anggoro, pada Rabu (2/9/2020) mendatang. Keduanya dipanggil terkait kasus peretasan situs berita yang dilaporkan oleh keduanya.

"Memang kita sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor sudah kami layangkan rencana hari Rabu besok. Nanti akan kita undang pelapor dan saksi-saksi dan bukti yang ada," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8).

Kasus tersebut bermula setelah situs berita Tirto dan Tempo.co diretas pada Jumat (21/8) dini hari lalu. Kedua pemred tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 Agustus 2020, sedangkan laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020.

Tirto dan Tempo.co melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua laporan tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Setri Yasra mendesak polisi mengusut tuntas peretasan yang dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap pers.

"Kenapa kami laporkan (peretasan)? Kalau tidak kita laporkan, yang pertama kita membiarkan orang lain zalim kepada diri kita. Tapi ada hal yang lebih penting, ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, lalu Tirto itu melakukan pembungkaman," kata Setri ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8).

"Tapi (peretasan) belum pasti (dilakukan) pemerintah kan. Mungkin saja tangan-tangan orang lain. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, sebagai profesi yang bekerja, sebagai media yang dilindungi undang-undang, kami meminta instrumen negara untuk mengusut ini sampai tuntas," sambungnya.

Sementara itu, Anggoro menduga hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa tersinggung atas konten berita di Tirto.

"Saya melihat ini (peretasan) adalah upaya-upaya dari orang yang tidak suka dengan Tirto, tidak suka dengan Tempo, tidak suka dengan media, tidak suka dengan konten-konten yang menyinggung mereka. Upaya itu adalah cara mereka membungkam kita," jelas Sapto.

Sapto mengatakan kasus peretasan tersebut bisa terjadi kepada siapa saja, baik media maupun masyarakat sipil. Untuk itu, Sapto meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads