Peretasan situs berita tidak hanya terjadi pada Tempo.co, tetapi juga media online Tirto. Pemimpin Redaksi (Pemred) Tirto, Sapto Anggoro, menduga bahwa hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa tersinggung atas konten berita di Tirto.
"Saya melihat ini (peretasan) adalah upaya-upaya dari orang yang tidak suka dengan Tirto, tidak suka dengan Tempo, tidak suka dengan media, tidak suka dengan konten-konten yang menyinggung mereka. Upaya itu adalah cara mereka membungkam kita," jelas Sapto usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8) dini hari. Ada 7 artikel Tirto yang dihapus dan sebagian diubah artikelnya, tanpa sepengetahuan redaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artikel berita yang dihapus ada tujuh, tapi ada dua yang diganti artikelnya. Yang dua itu termasuk yang 7 tadi," imbuh Sapto.
"Dari 7 berita itu paling banyak soal Demokrat. Ada 2 soal obat Corona yang akan dilakukan oleh Unair dan TNI sama BIN itu. Terus sama satu lagi soal polisi urusin beras sampai korupsi dan satu lagi soal berita drakor (drama Korea). Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat Corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu," sambungnya.
Sapto mengatakan kasus peretasan tersebut bisa terjadi kepada siapa saja, baik media maupun masyarakat sipil. Untuk itu, Sapto meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.
"Kenapa saya turun (lapor ke polisi)? Mungkin sekarang hari ini saya, lalu Tempo, tapi mungkin nanti bisa terjadi ke orang lain kalau kita tidak melakukan upaya seperti ini," imbuhnya.
Dia menambahkan upaya peretasan situs berita Tirto dan Tempo.co merupakan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
"Apakah kita terus takut? Ya nggak, karena kita justru menjalankan UU Pers. Kita itu sama-sama bahwa kita terikat dengan undang-undang. Kita mendapatkan amanah, kalau amanah itu tidak dijalankan maka nggak boleh dong," sambung Sapto.
Sapto sendiri telah melaporkan perkara peretasan tersebut ke Polda Metro Jaya hari ini. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 25 Agustus 2020.
Aksi peretasan tersebut dilaporkan dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.