Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu yang diperiksa penyidik adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Anita Kolopaking dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Anita diperiksa penyidik terkait kasus jaksa Pinangki. Sementara itu, penyidik juga memeriksa tersangka Djoko Tjandra di Kejagung terkait jaksa Pinangki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Djoko, ada 6 saksi lain yang diperiksa penyidik hari ini, total penyidik telah memeriksa 12 orang, termasuk jaksa Pinangki.
"Total jumlah saksi sampai hari ini sekitar 12. Tadi Andi Irfan Jaya, kemudian Rahmat, kemudian dealer BMW, kemudian dari Garuta ditambah 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7... 11 ya tercatat, ditambah juga tersangka PSM jadi 12. Dalam arti untuk keterangan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki pada Jumat (28/8) lalu. Namun Anita tidak jadi diperiksa, ia meminta agar dijadwal ulang.
"Kata penyidik, Anita tunda minggu depan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi, Jumat (28/8).
Diketahui, Pinangki Sirna Malasari telah dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki, yang merupakan jaksa itu ternyata juga diduga menerima suap untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK (peninjauan kembali) tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Teranyar Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap terhadap Pinangki. Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(yld/dhn)