Pengacara: Djoko Tjandra Tidak Pernah Kasih Duit ke Pinangki

Pengacara: Djoko Tjandra Tidak Pernah Kasih Duit ke Pinangki

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 20:09 WIB
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam. Ia pun kini resmi menjadi penghuni Rutan Salemba.
Foto: Djoko Tjandra (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti mengklaim kliennya tidak pernah memberikan duit ke jaksa Pinangki.

"Nggak ada, nggak pernah kasih (duit) ke Pinangki, nggak pernah. Yang pasti Pak Djoko nggak pernah berikan ke Pinangki," kata Krisna di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Tim pengacara turut mendampingi Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan hari ini. Total, ada 40 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar 40, ya, 39 atau 40 lah ya. Baru pemeriksaan awal sebagai tersangka. Itu saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus hari ini kembali memeriksa 7 orang terkait dugaan suap yang diterima oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan hari ini.

ADVERTISEMENT

"Tersangka JST termasuk dalam daftar yang dilakukan pemeriksaan hari ini oleh tim penyidik," kata Kapuspenkum Hari Setiyono di Kantornya, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Jampidsus pada pukul 11.25 WIB. Ia tiba menggunakan rompi pink Jampidsus.

Per hari ini, Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Pukul 18.37 WIB ia keluar dari gedung dalam keadaan bungkam.

Tonton video 'Hinca Pandjaitan: Jaksa Pinangki Tak Boleh Menolak Diperiksa Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads