Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selesai memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
Pantauan detikcom, Senin (31/8/2020), Djoko Tjandra keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 18.37 WIB. Ia masih menggunakan rompi pink khas pidana khusus Kejagung.
Setelah keluar, Djoko Tjandra langsung berjalan menuju mobil dan tidak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Tjandra dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian sejak tiba di Gedung Bundar Jampidsus pada pukul 11.25 WIB lalu. Sehingga, hari ini ia telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Simak video 'Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Hampir Rampung':