Sekda Aceh Besar Iskandar wafat dan dinyatakan positif virus Corona. Kantor bupati bakal ditutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Karena kasus positif COVID-19 almarhum Sekda, Pak Bupati Aceh Besar (Mawardi Ali) perintahkan pelayanan publik dan pengurusan administrasi di Kantor Bupati atau Setdakab ditutup atau lockdown dan untuk sementara akan dialihkan ke Dekranasda di Gani Jalan Blang Bintang," kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, Senin (31/8/2020).
Penutupan dilakukan selama sepuluh hari terhitung 1-10 September mendatang. Menurut Muhajir, penutupan kantor dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di lingkungan perkantoran. Meski kantor ditutup, ASN diminta tetap siap kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh ASN Setdakab untuk tetap standby dan juga menyesuaikan jam kerja yang diatur pimpinan masing-masing dan selalu siap bila dibutuhkan," jelas Muhajir.
Baca juga: Jual Ganja 65 Kg, Petani di Aceh Ditangkap |
Muhajir mengatakan Bupati Mawardi meminta ASN selalu mematuhi protokol kesehatan agar tidak terpapar COVID-19. Pegawai dan tenaga kontrak diminta memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan sering cuci tangan.
"Selalu berwudu juga berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari COVID-19 tersebut," ujar Muhajir.
Seperti diketahui, Sekda Aceh Besar Iskandar meninggal dunia di Rumah Sakit Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (28/8) kemarin. Hasil swab-nya keluar pada malam hari dan Iskandar dinyatakan positif Corona.