Jual Ganja 65 Kg, Petani di Aceh Ditangkap

Jual Ganja 65 Kg, Petani di Aceh Ditangkap

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 17:48 WIB
Polisi tangkap petani diduga jual ganja di Aceh (dok. Istimewa)
Foto: Polisi tangkap petani diduga jual ganja di Aceh (dok. Istimewa)
Gayo Lues -

Seorang petani di Gayo Lues, Aceh, TRA (22), ditangkap polisi karena diduga menanam dan menjual 65 Kg ganja. Penjualan ganja tersebut diduga dikendalikan narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara.

"Penjualan ganja tersebut dikendalikan napi dari LP Tanjung Gusta. Pelaku yang mengendalikannya dalam proses penyelidikan," kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Penangkapan TRA berawal dari informasi terkait warga yang hendak mengangkut ganja kering. Setelah dilakukan penyelidikan, transaksi yang rencana dilakukan di pinggir jalan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren ternyata batal dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TRA saat itu diketahui hendak memindahkan ganja ke tempat aman. Polisi kemudian menangkap TRA di lokasi dia menyembunyikan empat karung berisi 73 bal ganja.

"TRA mengakui ganja itu miliknya. Dia mengaku menanam sendiri ganja di ladang miliknya di Pegunungan Pantai Dadap Kabupaten Gayo Lues," ujar Carlie.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pengembangan, TRA dibawa ke ladang ganja. Di sana ditemukan sejumlah barang bukti lain.

"Barang bukti yang ditemukan di lokasi kemudian dimusnahkan dan ikut disaksikan oleh tersangka," jelas Carlie.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads