Dua pekan di akhir bulan Juli dan awal Agustus, Polda Banten telah menangkap dua sindikat besar pengedar ganja. Dua-duanya adalah sindikat Aceh yang memanfaatkan angkutan penyeberangan untuk distribusi logistik melalui Merak.
Total ganja yang diamankan sebanyak 303 kilogram dari dua sindikat itu. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (27/7) di rest area Tol Tangerang-Merak dan mengungkap sindikat Aceh-Jakarta-Bogor. Mereka yang ditangkap adalah SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), FR (39) yang merupakan warga Aceh, BY (35), YN (30) dari Jakarta serta AS (37), MR (31) dari Bogor.
Pada Rabu (5/8) terjadi kembali penangkapan di rest area Bogeg Tol Tangerang-Merak. Sebanyak 144 kilogram ganja kiriman Aceh ditemukan di sebuah kontainer pengiriman gula rafinasi. Tersangka yang ditangkap MT (40) dan LA (29) yang mengirim ganja dari Aceh. Kemudian penerima masing-masing di Tangerang dan Jakarta inisial FA (22), RP (20) dan RF (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirnarkoba Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari Januari hinggan Agustus ini, total ada 490 kasus penindakan narkoba dengan 628 tersangka. Total sabu yang diamankan sebanyak 12 ribu gram. Paling banyak, adalah pengungkapan ganja dari dua pekan di akhir Juli dan Agustus.
"Total ganja 303 kilogram," katanya di Serang, Rabu (19/8/2020).
Ia menambahkan, sindikat pengedar ganja melalui Merak memanfaatkan angkutan logistik untuk penyeberangan Sumatra-Jawa melalui pelabuhan Merak. Apalagi, saat pandemi Corona angkutan sembako dan logistik dipermudah untuk melakukan penyeberangan karena kepentingan pasokan barang.
"Dalam situasi COVID ini polisi memberikan pelayanan bagi sembako agar cepat diantar kepada masyarakat, namun disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba tersebut dalam truk," tegasnya.
Barang haram dengan berat 303 kilogram oleh Polda Banten kemudian dimusnahkan. Para tersangka di atas bisa diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(bri/bbn)