"Ya saya sudah diskusi dengan Kadishub tentang hal ini, dan menurut beliau gage untuk roda 2 tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat, tapi berfungsi sebagai rem darurat untuk membatasi pergerakan warga bila angka kasus (Corona) ini terus memuncak," kata Aziz kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
Aziz namun tak menjelaskan penentuan status darurat tersebut. Dia mengatakan kriteria darurat Corona ditetapkan oleh Pemprov DKI.
"Ada kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemda," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal. Pergub tersebut sudah memuat aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan hingga kini pihaknya belum akan menerapkan aturan ganjil-genap bagi sepeda motor.
"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor)," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8). (rfs/maa)











































