Polisi Cari Penyebar Video Viral Bidan Bugil di YouTube

Polisi Cari Penyebar Video Viral Bidan Bugil di YouTube

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 13:57 WIB
β€œSemalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
        
β€œHingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
Ilustrasi (Fuad/detikcom)
Jakarta -

Video rekaman bidan live bugil viral di internet. Si bidan berstatus saksi dan mengalami depresi. Kini polisi mencari penyebar video itu.

"Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka yang mentransmisikan dan mendistribusikan, itu yang kami masih dalami orangnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lahat, Sumatera Selatan, AKP Kurniawi Barawi, kepada detikcom, Minggu (30/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih dahulu, polisi juga mendalami apakah video itu bermuatan asusila dan pornografi atau tidak. Video yang didalami polisi adalah video yang sempat muncul di YouTube.

"Video yang kami pelajari itu muncul di YouTube," kata Kurniawi.

ADVERTISEMENT

Bidan berinisial AWM (23) itu sempat depresi gara-gara video bugilnya. Dia bugil dalam siaran langsung dalam aplikasi live streaming Boom Live, tapi rekamannya kemudian beredar viral. Polisi memeriksa AWM sebagai saksi, tapi pemeriksaan dilakukan dengan berhati-hati memperhatikan kondisi psikologis AWM sendiri.

"Kami mendalami bukan dari satu sisi, tapi dari semua sisi, apakah ada orang lain yang menyebarkan, nanti kita kaitkan," kata Kurniawi.

Pasal 27 dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) memuat larangan mendistribusikan video bermuatan asusila. Berikut ini pasalnya.

UU ITE

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Boom Live telah memberi penjelasan terkait kasus bidan AWM (23) dari Sumatera Selatan itu. Boom Live mengatakan sudah menerima laporan tentang wanita yang diduga live bugil di platform mereka.

"Perusahaan telah melakukan penyelidikan komprehensif terhadap laporan terkait," tulis Boom Live di aplikasinya, Jumat (28/8) kemarin. Pihak Boom Live mengatakan produk mereka legal.

"Perusahaan akan terus mematuhi sistem sensor yang ketat dan mengawasi konten langsung dari setiap host dengan standar tinggi dan persyaratan ketat," tulis Boom Live.

Halaman 2 dari 2
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads